Jumat, 20 April 2012

kartu kredit & kartu ATM

Kartu Debit Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debit bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat yang disebut mesin EDC (Electronic Data Capture).. Contoh: Debit BCA Mandiri Debit BNI Card Jaringan Debit Prima Kartu ATM bank yang tergabung dalam jaringan Debit Prima dapat digunakan untuk berbelanja di mesin EDC BCA adalah: Bank Artha Graha Bank BII Bank BRI Syariah Bank Bumi Artha Bank Ekonomi Bank Eksekutif Bank Jabar Banten Bank Jasa Jakarta Bank Jateng Bank Jatim Bank Kaltim Bank Maspion Bank Mayapada Bank Mega Syariah Bank Muamalat Bank OCBC NISP Bank Papua Rabobank Bank Riau Bank Royal Bank SBI Indonesia Bank Sinarmas Bank Sumselbabel Bank Syariah Mandiri Bank Syariah BCA Bank Victoria Bank Windu Merchant menggunakan mesin EDC dalam bertransaksi dan terdapat perbedaan jaringan mesin ATM dengan Jaringan mesin EDC. Jadi tidak semua kartu ATM suatu Bank dapat diterima di merchant Bank Lainnnya. Kartu ATM dari Bank Lain yang bukan termasuk dalam jaringan Mesin EDC bank tersebut, bisa digunakan asal memiliki logo Visa atau MasterCard dengan konsekuensi ada beban biaya yang harus ditanggung oleh merchant berupa Merchant Discount Rate (MDR).. Link Terkait: Kartu Debet Kartu Kredit Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo "berputar" atau menambah beban bunga. Contoh: BCA Card,BCA Visa dan BCA MasterCard Mandiri Visa Card dan Mandiri MasterCard BNI Credit Card [BCA Card BCA Visa BCA MasterCard] Link Terkait: Bijak Menggunakan Kartu Kredit dan Debet Ada beberapa jenis transaksi kartu kredit: Transaksi Kartu Kredit Regular Pada transaksi jenis ini seluruh nominal transaksi akan ditagih pada saat tagihan berikutnya. Bunga akan dikenakan apabila anda membayar kurang dari total tagihan, atau membayar setelah Tanggal Jatuh Tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga. Contoh: Tanggal Transaksi: 10 Januari 2012 Nominal Transaksi: Rp1.000.000,- Suku Bunga: 42% per tahun Tangggal Jatuh Tempo: 25 Januari 2012 Asumsi tidak ada sisa tagihan atau saldo NIHIL Simulasi 1: Tagihan dibayar seluruhnya sebesar Rp1.000.000,- pada Tanggal Jatuh Tempo Tidak dikenakan biaya bunga. Simulasi 2: Tagihan dibayar sebagian sebesar Rp990.000,- pada Tanggal Jatuh Tempo Jumlah hari terhitung sejak tanggal transaksi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo: 25 Januari 2012 - 10 Januari 2012 = 15 hari Jumlah hari terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo berikutnya : 25 Februari 2012 - 25 Januari 2012 = 30 hari Perhitungan bunga adalah (Pokok Pinjaman x Bunga x Jumlah Hari)/360. (Rp1.000.000,- x 42% x 15)/360 + (Rp10.000,- x 42% x 30)/360 = Rp17.850,- akan dibebankan pada tagihan bulan berikutnya. Contoh perhitungan diatas hanyalah sebuah ilustrasi, Suku Bunga dan Komponen Perhitungan Bunga dapat berbeda pada setiap Bank Penerbit Kartu Kredit. Fakta Penggunaan Kartu Kredit: Kelalaian membayar pada Tanggal Jatuh Tempo atau menyisakan sebagian kecil tagihan akan menimbulkan kerugian akibat pembebanan bunga yang cukup besar karena bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Dalam contoh diatas, kurang bayar Rp10.000,- akan menimbulkan beban bunga sebesar Rp17.850,-,sehingga total kewajiban yang harus dibayar menjadi Rp10.000,- + Rp17.850,-=Rp27.850,-/ Dengan asumsi suku bunga 42% per tahun atau 3,5% per bulan, pembayaran minimum sebesar 10% hanya menyisakan pembayaran pokok sebesar 6,5%. Kalau tidak ada pembelanjaan baru dan konsisten dengan pola pembayaran minimum 10%, tagihan baru akan lunas setelah 100%/6,5% = 15 bulan (Ini adalah Ilustrasi yang disederhanakan, tidak memperhitungkan apabila pembayaran minimum lebih kecil dari Rp50.000,- tetap harus membayar Rp50.000,- dan pembayaran minimum bulan berikutnya adalah 6,5% dari saldo). Transaksi Kartu Kredit dengan Cicilan Regular Besarnya Cicilan Tetap Reguler adalah nominal transaksi ditambah komponen perhitungan bunga dibagi dengan tenor yang dipilih. Apabila tidak ada sisa tagihan atau saldo Nihil, pada transaksi jenis ini hanya besarnya cicilan tetap yang ditagih pada Tanggal Jatuh Tempo. Ketentuan lain seperti pada Transaksi Kartu Kredit Regular. Transaksi Kartu Kredit dengan Cicilan Bunga 0% Besarnya Cicilan Tetap Bunga 0% adalah nominal transaksi dibagi dengan tenor yang dipilih. Apabila tidak ada sisa tagihan atau saldo Nihil, pada transaksi jenis ini hanya besarnya cicilan tetap yang ditagih pada Tanggal Jatuh Tempo. Ketentuan lain seperti pada Transaksi Kartu Kredit Regular. Salah satu peritel yang menawarkan program Cicilan Bunga 0% adalah Toko Sarana - Melayani Penjualan Offline dan Online Kartu Prabayar Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penaarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali. Contoh: Kartu FLAZZ BCA E-Toll Card Mandiri Kartu Langganan KRL COMMET Menurut prediksi pemakaian Kartu Prabayar akan melonjak dengan tajam di tahun-tahun mendatang, Hal ini disebabkan: Dilakukan integrasi penggunaan Kartu Prabayar sebagai alat bayar berbagai moda transportasi seperti di Hongkong Octopus Card atau Jepang Japan Rail Pass Pemegang Kartu Prabayar memiliki resiko kehilangan hanya sebesar nominal yang tersimpan di Kartu Prabayar tersebut. Pemegang Kartu Debet atau Kartu Kredit mempunyai resiko kerugian yang lebih besar bila terjadi penyalahkan gunaan kartu tersebut. Kejahatan Kartu ATM Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya. Cara kebiasaan yang digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk mengetahui nomor kartu dan nomor PIN si korban (nasabah) adalah sebagai berikut : Untuk mencuri PIN biasanya si pelaku mengintip calon korban dari belakang antrian lewat bahu korban yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM, ini bisa terjadi pada tempat-tempat seperti di Mall atau di lobby bank yang letak ATM-nya terbuka. Dan si pelaku pasti orang yang punya daya ingat tinggi karena dapat merekam nomor PIN dikepala hanya dengan sekilas. Si pelaku kejahatan memasang kamera kecil (Spycamera) dan Card reader pada mesin ATM. Mesin card reader berfungsi untuk merekam data dari magnetic stripe kartu ATM, sementara kamera kecil yang tersembunyi digunakan untuk mengintip atau merekam nomor PIN korban saat menggunakan keypad ATM. Membaca Record Terakhir : Modus yang satu ini tergolong berbahaya, anda tidak akan menemukan keanehan atau sesuatu yang tidak wajar di dalam anjungan atau ruangan ATM, modus kejahatan ATM yang satu ini telah banyak terjadi di luar negeri, cara kerja kejahatan ini membaca record terakhir dari transaksi mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM kosong (akan tetapi kartu ATM tersebut telah di program untuk berkerja membaca transksi terakhir dari mesin ATM), dan seandainya si korban atau nasabah melaporkan kejadian seperti ini pada bank yang bersangkutan, tentu si korban akan di tuduh melakukan penipuan, karena transaksi yang dilakukan valid. Kenapa dianggap Valid ? karena biasanya si pelaku kejahatan ikut mengantri transaksi ATM di belakang anda, dengan demikian selisih waktu penarikan uang pun hanya beda beberapa menit, sehingga anda akan dianggap menarik uang secara berturut-turut oleh pihak bank. Bagaimana menghindari kejahatan seperti ini? caranya sangat sederhana, setelah anda melakukan transaksi pengambilan uang atau transaksi apapun yang anda lakukan di mesin ATM, dan setelah kartu anda keluar dari mesin ATM, anda tinggal memasukan kartu anda kembali dan memasukan PIN yang salah atau melakukan cancel, jadi record terakhir yang dibaca atau terekam oleh pelaku adalah PIN yang salah, jadi kita juga perlu nakal untuk menghindari kejahatan. Sip kan ?! Modus lainnya dari kejahatan kartu ATM adalah bisa dilakukan oleh oknum pegawai bank, (tapi ini hanya kemungkinan kecil), yaitu dengan cara membuat kartu ATM fiktif melalui nomor rekening nasabah yang tidak menginginkan kartu ATM. Oknum pelaku biasanya memakai rekening yang saldonya besar akan tetapi pasif dalam aktivitas transaksi. Dengan kartu ATM yang fiktif tadi si oknum menguras isi rekening nasabahnya yang tidak aktif tadi dengan nyaman. Modus lainya adalah dengan cara agar kartu ATM menyangkut pada ATM slot, dengan menyisipkan sesuatu benda (bisa plastik, permen karet, korek api, atau benang nilon dll) yang akan membuat kartu ATM tertahan didalam. Dan si pelaku kejahatan akan pura-pura membantu atau menolong si korban dengan menyuruh kembali mencoba memasukan PIN, setelah berkali-kali dicoba gagal dan kartu ATM-pun seolah telah ditelan mesin, maka si korban pergi untuk melakukan pengaduan pada bank yang bersangkutan, pada saat si korban pergi, si pelaku kejahatan mengambil kartu dari slot ATM dengan menarik benda yang dipasangnya, selanjutnya menarik tunai uang si korban. Dalam modus ini ada juga si penjahat yang memasang striker palsu serta memalsukan nomor telepon bank, sehingga pada saat si nasabah atau korban menghubungi nomor telepon yang tercantum di stiker palsu, si penjahat akan mengarahkan anda dengan berbagai cara agar anda menyebutkan nomor PIN anda. Modus telepon pengaduan palsu ini, kadang si penjahat bisa menggunakan cara hipnotis melalui telepon, yang akan membuat anda mengkuti semua instruksi si penjahat. Kejahatan Kartu Kredit Para pelaku kejahatan dengan dengan modus kartu ATM maupun kartu kredit sudah semakin modern dan mempunyai jaringan luas, bahkan dari media informasi yang pernah saya tahu bahwa jaringan ini telah sampai ke luar negeri. Serta teknik maupun peralatan dan bahan baku pembuat kartu palsu dijaringan ini telah saling bertukar informasi dan saling jual beli bahan baku guna pemalsuan. Para pelaku kejahatan kartu ATM maupun Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Mesin encodingenconding data pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai dan Ada beberapa dugaan alternative dalam pencurian data korban : Data dan nomor awalnya didapat dengan cara Skimming artinya merekam secara elektronik data pada magnetic stripe skimming ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar bungkus rokok dan tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran, biasanya si pelaku kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit asli akan menitipkan Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau tempat-tempat pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada keterlibatan orang dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir menyembunyikan SKIMMER di bawah meja dan melakukan dua kali penggesekan tanpa sepengetahuan pemilik kartu. Cara lain pencurian data pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara memasang semacam CHIP pada terminal POS (point of sale) yaitu sebuah alat gesek kartu kredit yang digunakan unbtuk pembayaran, pada restoran, toko, hotel, super market, dan si pelaku kejahatan disini bisa petugas service terminal POS, karyawan pada terminal POS, atau orang lain yang menitipkan. Intinya bahwa CHIP harus dipasang oleh petugas yang menangani terminal POS, misalkan pada saat service. Maka dengan cara SKIMMING dan CHIP Information Card Verification Value (CVV) yang mempunyai tiga digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan ikut terekam. Dalam tindak kejahatan Kartu Kredit umumnya terdapat beberapa modus antara lain : Modus IDT (Identity Theft) yaitu pencurian Identitas orang lain yang dipake untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan. Modus ATO (Account take over) yaitu pencurian data orang lain yang bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau secara tidak sah. Modus MTO (Merchant Take Over) yaitu pencurian data pemilik merchant yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya secara tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar