Jumat, 08 April 2011

Peranan Wanita Dalam Pembangunan

Peranan Wanita Dalam Pembangunan
Peranan Wanita dari sudut Politik
Menerusi cetusan ideal Wawasan 2020, ternyata hasrat kerajaan untuk menjadikan Malaysia sebagai sebuah negara maju begitu tinggi sekali. Berbagai perubahan telah, sedang dan akan dilakukan untuk mencapai matlamat tersebut. Ini termasuklah di dalam bidang politik negara supaya sistem perundangan dan pentadbiran negara dapat berjalan dengan lancar tanpa wujud sebarang pertelingkahan serta bangkangan yang boleh membantutkan pembangunan negara. Oleh yang demikian penglibatan semua pihak adalah amat diambil berat untuk menguruskan pembangunan negara. Dan ini tidak terkecuali penglibatan kaum wanita di dalam pembangunan negara.
Apabila membicarakan politik ,Imam Al-Ghazali mendefinasikan politik sebagai suatu kehidupan manusia. Setiap manusia yang berkecimpung dalam bidang politik memerlukan diri mereka terlibat dengan masyarakat. Justeru itu, politik amat berkait rapat di antara individu dengan masyarakat. Oleh yang demikian apabila wanita melibatkan diri di dalam politik menyebabkan penyertaan mereka di dalam bidang-bidang di luar rumah tangga untuk bersama dengan masyarakat untuk turut sama menyumbangkan kepada pembangunan negara.
Di Malaysia khususnya apabila kaum wanita terutama kaum muslimah melibatkan diri di dalam bidang politik untuk sama-sama membangunkan negara maka akan terdengar pelbagai pandangan akan penglibatan mereka. Maka timbulah pelbagai persoalan dari penglibatan mereka dalam politik seperti sejauhmanakah Islam membenarkan kaum muslimah bergerak cergas dalam arena politik ? Bolehkah seseorang muslimah bertanding untuk menjadi wakil rakyat di Dewan Undangan Negeri atau Parlimen ? Adakah Islam merestui wanita dilantik menjadi Perdana Menteri sebagaimana yang berlaku di setengah-setengah negara hari ini seperti Pakistan ?.
Oleh yang demikian maka timbulah aliran–aliran pemikiran berhubung dengan penyertaan wanita dalam lapangan politik. Aliran pertama berpendapat bahawa wanita diharamkan menceburi politik dengan memberi alasan berikut:
Pada zaman nabi Muhammad s.a.w dan para sahabat, tidak ada seorang pun dari kalangan wanita yang diajak untuk membincangkan masalah-masalah yang berhubung dengan urusan negara atau hukum syarak bersama dengan kaum lelaki.
Oleh yang demikian jika diteliti akan peranan yang boleh diberikan oleh wanita dalam membangunkan negara khususnya dari segi politik antaranya ialah wanita itu boleh menjadi penasihat kepada suami mereka. Ini dapat kita lihat jika seseorang wanita itu bersuamikan orang politik maka ianya boleh melibatkan dirinya secara tidak langsung dengan memberi nasihat dari segi keputusan yang telah dibuat atau dilaksanakan oleh suaminya yang mungkin tidak bersesuaian dengan kaum wanita yang mungkin tidak sesuai dengan pembangunan.
Sebagai contoh mungkin di setengah-setengah negeri tidak membenarkan kaum wanita melibatkan diri mereka secara aktif dalam bidang perniagaan yang bertentangan dengan ajaran agama dan adat sopan. Sebagai isteri mereka boleh memberi pandangan bahawa peraturan yang dilaksanakan itu mungkin tidak bersesuaian dengan kehendak pembangunan masa kini yang mahukan kaum wanita sama-sama melibatkan diri dalam arus pembangunan negara. Ini adalah dikhuatiri wanita yang menceburi bidang politik tidak dapat mengawal batas-batas agama seperti pergaulan bebas dengan lelaki yang boleh membawa kepada kerosakan akhlak dalam masyarakat yang seterusnya akan membantutkan pembangunan negara.
Hadis Nabi Muhammad s.a.w ada menjelaskan bahawa
"Tidak akan beroleh kemenangan suatu kaum yang melantik wanita menjadi ketua bagi menguruskan hal ehwal mereka".
Manakala aliran yang kedua pula adalah berpendapat wanita boleh berpolitik untuk pembangunan dan kemajuan negara dan umat keseluruhanya. Menurut sebahagian ulama wanita boleh berpolitik termasuk menjadi wakil rakyat sama ada di Dewan Undangan Negeri atau Parlimen. Malah dalam sejarah sendiri telah tercatit bahawa khalifah Umar ibn Al khatab juga pernah mendapat nasihat dan teguran dalam melaksanakan undang-undang dan pentadbiran negara dari kaum muslimah pada masa zaman pemerintahan khalifah. Ini menunjukkan peranan wanita dalam pembangunan sesebuah negara adalah tidak boleh disisihkan dan diketepikan.
Demikian juga wanita boleh melibatkan diri untuk membangunkan negara secara aktif melalui pelbagai pertubuhan NGO seperti PERTIWI dan HAWA. Melalui pertubuhan-pertubuhan inilah mereka boleh menyalurkan pelbagai ideal dan cadangan dalam usaha untuk membangunkan negara sama ada dari segi pendidikan, keagamaan, sosial, budaya dan ekonomi. Melalui NGO juga mereka boleh membantu membangunkan negara dengan memastikan kesejahteraan dan keharmonian masyarakat terutamanya mengemaskinikan undang-undang dan akta-akta yang boleh mengawal kemakmuran.
Selain itu wanita juga boleh memainkan peranan membangunkan negara melalui ideal-ideal yang dikemukakan menerusi bidang penulisan. Ini adalah merupakan jalan yang terbaik bagi wanita kaum muslimah yang terkongkong oleh peraturan serta hukum yang tidak membenarkan mereka bergaul secara bebas dengan golongan bukan muhrim mereka serta perlu menjaga dan mengawal aurat mereka daripada dicerobohi. Oleh itu menerusi penulisan dengan mengemukakan pandangan dan pendapat diharapkan ianya akan dapat membantu dalam mentadbir negara. Menerusi penulisan juga mereka berpeluang mengemukakan pandangan serta komen ke atas pembangunan yang sedang dilaksanakan dan telah dilaksanakan samada bersesuaian dengan peredaran zaman dan kehendak negara.
Namun begitu jika dikaji dan diteliti akan penglibatan atau peranan yang kaum wanita khususnya kaum muslimah di negara ini untuk membangunkan negara adalah amat kecil dan terhad sekali sumbangan mereka malah tidak kedengaran langsung dari wanita di dalam dewan Undangan Negeri dan Parlimen. Ini adalah disebabkan oleh beberapa faktor yang menyebabkan mereka tidak dapat menyumbangkan tenaga dan ideal untuk sama-sama membangunkan negara.
Di antara faktor-faktor yang berkaitan yang membataskan sumbangan kaum wanita dalam pembangunan negara ialah mereka terlalu terikat dengan tradisi dan budaya masyarakat timur yang menjadi identiti masyarakat di negara ini. Ini adalah kerana wanita timur terkenal dengan sifat sopan santun dan berbudi pekerti baik dan mulia serta lemah lembut. Jika kaum wanita itu melibatkan dirinya di dalam bidang politik untuk membangunkan negara maka sudah tentu sifat yang menjadi kebanggaan dan kemegahan masyarakat timur sudah tentu akan hakis dan tercemar apabila mereka keluar untuk berkempen dan mempromosikan negara untuk pembangunan maka sudah tentu ianya memerlukan mereka bertindak di luar batas sifat wanita timur.
Demikian juga dengan faktor Perkahwinan ianya merupakan salah satu daripada faktor yang membataskan dan menghalang kaum wanita dari memberi penuh perhatian dan tumpuan dalam usaha untuk membangunkan negara . Ini adalah kerana apabila seseorang wanita itu menjadi pemimpin maka sudah tentu ianya terpaksa membahagikan masanya di antara keluarga dan kerjayanya serta ianya juga perlu mendapat keizinan dari suaminya terlebih dahulu sebelum melangkah keluar rumah.
Adalah tidak bermakna pembangunan yang dikecapi jika keluarga dan kehidupan anak-anaknya kucar-kacir dan tidak terurus dengan baik dan kemas. Sesuai dengan kejadian wanita itu sendiri yang berlainan dari kaum lelaki maka sudah tentu mereka sukar untuk memberikan sumbangan dan peranan yang baik dalam membangunkan negara kerana wanita itu sendiri mengalami beberapa gangguan tabii mereka seperti peredaran haid, mengandung dan sifat emosi mereka yang sukar dijangkakan dan mereka bertindak mengikut perasaan dan nafsu tanpa dapat membuat pertimbangan yang baik dan sempurna. Dan sekiranya wanita menjadi pemimpin maka sudah tentulah ianya akan mendatangkan kesan yang kurang baik kepada pengurusan dan pembangunan negara.

makalah pendidikan kewarganegaraan (Illegal Logging)

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan (Illegal Logging)







Nama : Wulan Suci Anggraeni
NPM : 33109012
Kelas : 2DB07




UNIVERSITAS GUNADARMA 2011


Kata Pengantar
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulallah Saw., yang telah menyampaikan amanat kepada umat manusia.
Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Dengan berharap pahala dari Allah Swt., makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi semua orang. Amin




















Jakarta, Maret 2011
Daftar Isi



Kata Pengantar ……………………………………………............................
Daftar Isi ………………………………………………………......................
Pengertian Illegal Logging ……………………………………………….......
Faktor Penyebab Illegal Logging ………………………………………….....
Dampak Illegal Logging ……………………………………………………...
Upaya Penanggulangan Illegal Logging ……………………………………...
Solusi untuk mengatasi Illegal Logging ...........................................................
Daftar Pustaka …………………………………..............................................
















ILEGAL LOGGING
Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan cukup luas. Hampir 90 persen hutan di dunia dimiliki secara kolektif dimiliki oleh Indonesia dan 44 negara lain. Bahkan, negeri ini juga disebut sebagai paru-paru dunia.

Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.

Selain itu, Pemerintah juga pernah mengklaim, sampai dengan tahun 2005, Indonesia memiliki kawasan hutan 126,8 juta hektare dengan berbagai pembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23,2 juta hektare), kawasan lindung (32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas (21,6 juta hektare), hutan produksi (35,6 juta hektare), dan hutan produksi konversi (14,0 juta hektare).

Sayangnya aset negara tersebut dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui aksi pembalakan liar.Pembalakan liar atau istilah dalam bahasa inggrisnya illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan itu.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Faktor-faktor Penyebab Illegal Logging
Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal ataupun dijadikan lahan pertanian.

Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang suka dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang. Padahal apabila dilihat upah tersebut sangatlah tidak seberapa dibandingkan dengan akibat yang akan dirasakan nantinya.

Selain itu juga tentang aspek kinerja aparatur di lapangan, kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu caranya yaitu dengan dibentuk suatu aparatur yang tugasnya bukan hanya menjaga namun juga mengawasi tindakan penyalahgunaan fungsi hutan. Namun pada kenyataan kinerja aparatur di lapangan ini masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan di Indonesia sehingga tindakan illegal logging ini dapat mungkin terjadi karena luput dari pengawasan petugas tersebut. Tak jarang ada juga petugas pengawas yang masih melakukan ”kompromi” dengan pelaku illegal logging sehingga akan semakin memperparah kondisi yang ada.

Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang pohon diperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin canggih.

Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi komersial mencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan lain.
Dampak Illegal Logging

Kerusakan lingkungan dapat terjadi di mana-mana termasuk di Indonesia, salah satu masalah kerusakan lingkungan lingkungan yaitu Illegal logging. Illegal logging pun kian hari kian marak terjadi, Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Illegal logging berdampak kepada gangguan/kerusakan pada berbagai ekosistem yang menyebabkan komponen-komponen yang menyusun ekosistem,yaitu keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan menjadi terganggu. Akibatnya terjadilah kepunahan pada berbagai varietas hayati tersebut.


Dampak lainnya adalah bencana banjir. Pohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga bisa menyebabkan banjir,seperti yang terjadi belum lama ini bencana banjir bandang di Wasior,Papua yang menewaskan hampir 110 orang.

Masyarakat tetap hidup miskin dan menjadi korban atas kecurangan perilaku cukong-cukong yang pada akhirnya merekalah yang menikmati sebagian besar hasil usaha masyarakat. Inilah yang menimbulkan ketidakadilan sosial dalam masyarakat.

Semakin berkurangnya jumlah cadangan sumber air tanah atau mata air di daerah hutan. Karena jumlah pohon-pohonnya semakin berkurang padahal pohon berfungsi sebagai penyerap air. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekeringan, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan kekurangan air untuk irigasi.

Semakin berkurangnya lapisan tanah subur. Lapisan ini hanyut terbawa karena tidak adanya penahan tanah apabila hujan,disinilah fungsi pohon sebenarnya.

Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperti hutan sehingga menyebabkan suhu bumi menjadi naik dan mengakibatkan kenaikan volume air muka bumi karena es dikutub mencair.
Pembalakan liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Solusi untuk mengatasi Illegal Logging :

1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.

2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.

3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.

4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.

5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.

6. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.

7. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).

Selasa, 05 April 2011

Sistem Politik

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.

SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4. kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5. kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.
6. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.
Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.
b. Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik.