Senin, 05 Maret 2012

lembaga keuangan non bank dan bank indonesia

Latar Belakang

Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan(saving)secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Dengan demikian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham,obligasi,tanda bukti utang ,bukti right (right issue),waran (warrant)

Pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal /dana. Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan pembangunan nasional

Kerena menyadari perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa memberikan return dan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara ,maka penulis membuat tugas makalah dengan memilih jedul ”Pasar Modal”


Lembaga Keuangan Non-Bank

Jenis-jenis lembaga keuangan lainnya antara lain : Pasar Modal, Pasar Uang, Koperasi Simpan Pinjam, Penggadaian, Sewa Guna Usaha, Ansuransi, Anjak Piutang, Moal Ventura, Dana Pensiun .

Adapun di buatnya tugas makalah ini penulis membatasi pembahasan mengenai lembaga keuangan non bank yaitu Pasar Modal.

Produk-Produk Pasar Modal

1. Saham

Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas sebaai tanda bukti penyertaan tersebut di keluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham

2. Obligasi

Surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para peminjam .Surat obligasi disebut juga surat utang berjangka panjang sekurang-kkurangnya 3 tahun.

3. Reksadana

Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada para pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvesasi di pasar uang atau pasar

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar