Minggu, 15 Januari 2012

aplikasi siklus produksi

penerapan aplikasi siklus produksi,pendapatan dan pengeluaran
Siklus Produksi adalah rangkaian aktivitas bisnis dan operasi pemrosesan data terkait yang terus terjadi yang berkaitan dengan pembuatan produk.
b. Aktivitas-Aktivitas Siklus Produksi
Informasi akuntansi biaya yang akurat dan tepat waktu merupakan input penting dalam keputusan mengenai hal-hal berikut ini :
• Bauran produk
• Penetapan harga produk
• Alokasi dan perencanaan sumber daya (contoh apakah membuat atau membeli)
• Manajemen Biaya
Ada empat aktivitas dasar dalam siklus produksi :
1. Perancangan Produk
• Langkah pertama dalam siklus produksi adalah Perancangan produk.
Tujuan aktivitas ini adalah untuk merancang sebuah produk yang memenugi permintaan dalam hal kualitas, ketahanan, dan fungsi, dan secara simultan meminimalkan biaya produksi.
Dokumen dan prosedur:
Aktivitas perancangan produk menciptakan dua dokumen utama :
• Daftar bahan baku
• Daftar operasi
Bagaimana para akuntan dapat terlibat dalam perancangan produk ?
Para akuntan dapat memberikan informasi yang menunjukkan bagaimana berbagai desain dapat mempengaruhi biaya produksi dan tingkat laba.
Memastikan bahwa SIA dirancang untuk mengumpulkan dan memberikan informasi mengenai biaya penyetelan mesin dan penanganan bahan baku yang terkait gengan berbagai alternatif desain produk.
Dengan memberikan data mengenai biaya perbaikan dan jaminan yang terkait dengan produk yang ada dapat berguna untuk mendesain produk yang lebih baik.
2. Perencanaan dan Penjadwalan
Langkah kedua dalam siklus produksi adalah perencanaan dan penjadwalan.
Tujuan dari langkah ini adalah mengembangkan rencana produksi yang cukup efisien untuk memenuhi pesanan yang ada dan mengantisipasi permintaan jangka pendek tanpa menimbulkan kelebihan persediaan barang jadi.
Apakah dua metode yang biasa dari perencanaan produksi ?
1. Perencanaan sumber daya produksi (MRP-II)
MRP-II adalah kelanjutan dari perencanaan sumber daya bahan baku yang mencari keseimbangan antara kapasitas produksi yang ada dan kebutuhan bahan baku untuk memenuhi perkiraan permintaan penjualan.
2. Sistem produksi Just-in-time (JIT)
Tujuan produksi JIT adalah meminimalkan atau meniadakan persediaan bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi.
• Dokumen, formulir dan prosedur:
Jadwal induk produksi (MPS) menspesifikasikan seberapa banyak produk akan diproduksi selama periode perencanaan dan kapan produksi tersebut harus dilakukan.
Permintaan bahan baku mensahkan pengeluaran jumlah bahan baku yang dibutuhkan dari gudang ke lokasi pabrik, tempat bahan tersebut dibutuhkan.
Perpindahan selanjutnya dari bahan baku di sepanjang pabrik akan didokumentasikan dalam dalam kartu perpindahan.
Bagaimana para akuntan dapat terlibat dalam perencanaan dan penjadwalan?
Akuntan harus memastikan bahwa SIA mengumpulkan dan melaporkan biaya secara konsisten dengan teknik perencanaan produksi perusahaan.
Para akuntan juga dapat membantu perusahaan memilih antara MRP-II atau JIT untuk melihat manakah yang lebih tepat untuk perencanaan dan penjadwalan produksi perusahaan.
3. Produksi Aktual dari Produk.
Cara aktivitas ini dicapai sangat berbeda di berbagai perusahaan. Salah satunya dengan menggunakan computer-integrated manufacturing (CIM). Computer-Integrated Manufacturing (CIM) adalah penggunaan berbagai bentuk TI dalam proses produksi, seperti robot dan mesin yang dikendalikan oleh kompute, untuk mengurangi biaya produksi.
• Setiap perusahaan membutuhkan data mengenai 4 segi berikut ini dari operasi produksinya :
1. Bahan baku yang digunakan
2. Jam tenaga kerja yang digunakan
3. Operasi mesin yang dilakukan
4. Serta biaya overhead produksi lainnya yang terjadi
4. Akuntansi Biaya
Langkah terakhir dalam siklus produksi adalah akuntansi biaya. Apakah tiga tujuan dasar dari sistem akuntansi biaya itu ?
a. Untuk memberikan informasi untuk perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja dari operasi produksi
b. Memberikan data biaya yang akurat mengenai produk untuk digunakan dalam menetapkan harga serta keputusan bauran produk.
c. Mengumpulkan dan memproses informasi yang digunakan untuk menghitung persediaan serta nilai harga pokok penjualan yang muncul di laporan keuangan perusahaan.
Dua jenis sistem akuntansi biaya
1. Harga pokok pesanan
2. Harga pokok proses
• Perhitungan biaya pesanan membebankan biaya ke batch produksi tertentu, atau pekerjaan tertentu.
• Perhitungan biaya proses membebankan biaya ke setiap proses, dan kemudian menghitung biaya rata-rata untuk semua unit yang diproduksi.
Pilihan perhitungan biaya berdasarkan pesanan atau proses hanya mempengaruhi metode yang digunakan untuk membebankan biaya-biaya tersebut ke produk, bukan pada metode pengumpulan data.
APLIKASI-APLIKASI SIKLUS PRODUKSI
Pengendalian produksi, pengendalian persediaan, akuntansi biaya, dan akuntansi property/kepemilikan merupakan fungsi-fungsi umum dalam siklus produksi di perusahaan-perusahaan manufaktur. Hanya sediklit kemungkinan adanya siklus produksi sebagai suatu siklus yang terpisah, dalam sebuah perusahaan non-manufaktur, tetapi hamper sebagian besar perusahaan mempunyai persediaan dan mengelola beberapa bentuk aktivitas produktif, seperti menjual barang dan jasa. Jadi, prinsip-prinsip pengendalian produksi relevan untuk sebagian besar organisasi.
• Pengendalian Produksi
System akuntansi biaya berfokus pada pengelolaan persediaan manufacturing: bahan baku, barang dalam proses, dan produk selesai. Job costing merupakan prosedur dimana biaya didistribusikan ke pekerjaan atau order produksi tertentu. Ini membutuhkan system pengendalian order produksi.
Dalam penentuan biaya berdasarkan proses produksi (process costing), biaya dikumpulkan dalam proses atau departemen berdasarkan periode (hari, minggu, atau bulan). Pada setiap akhir periode, biaya setiap proses dibagi berdasarkan unit yang diproduksi untuk mencari biaya rata-rata per unit. Process costing digunakan jika tidak mungkin atau tidak memuaskan untuk mengidentifikasikan banyak pekerjaan atau perkumpulan produksi. Klasifikasi proses atau departemen dapat dirancang sesuai dengan distribusi biaya atau tujuan pelaporan produksi. Klasifikasi ini mendukung tujuan-tujuan akuntansi biaya proses dan pengendalian produksi dengan order berulang. “Biaya” baik dalam job maupun process costing dapat berupa biaya actual atau biaya yang ditetapkan terlebih dahulu (contoh:biaya standar).
System akuntansi biaya meliputi baik pengendalian produksi maupun persediaan; keduanya sangat berkaitan dengan masukan order, penagihan, penggajian, pengiriman, dan prosedur-prosedur pembelian. Pengendalian intern atas persediaan dan produksi didasarkan pada fungsi-fungsi terpisah dan catatan-catatan dasar dan dokumentasi, seperti order produksi, formulir-formulir permohona bahan, dan kartu jam kerja. Perlindungan terhadap persediaan dari pencurian fisik meliputi pengamanan terhadap persediaan seperti juga dilakukannya perhitungan fisik periodic dan pengujian terhadap catatan secara independen.
• Pengendalian Persediaan
Pengendalian persediaan dapat dicapai melalui catatan-catatan dan laporan-laporan persediaan yang menyajikan informasi seperti penggunaan persediaan, saldo persediaan, tingkat minimal dan maksimal persediaan. Titik order ulang dan prosedur-prosedurnya harus ditetapkan. Titik order ulang adalah tingkat persediaan dimana harus dilakukan order tambahan untuk menghindari kurangnya persediaan. Penentuan titik order ulang mensyaratkan dilakukan analisis permintaan produk, biaya setup pengorderan atau produksi, lead time pasokan atau produksi, biaya penanganan persediaan, dan biaya-biaya yang berkaitan dengan kondisi tidak adanya persediaan seperti kerugian penjualan atau penggunaan fasilitas-fasilitas produksi secara tidak efisien. Karena tujuan pengendalian persediaan adalah meminimalkan total biaya persediaan, keputusan penting yang harus di buat adalah besarnya kuantitas ekonomis setiap order pembelian; yang disebut economic order quantity (EOQ). Kuantitas order ulang harus sama dengan carrying cost dan total ordering cost.
• Produksi Just In Time (JIT)
Produksi just in time (JIT) adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan system produksi dimana barang-barang hanya diproduksi hanya sesuai dengan kebutuhan operasi mendatang. System JIT berbeda dengan system produksi konvensional dimana persediaan barang dalam proses, bahan baku, dan produk jadi diminimalkan atau bahkan dieliminasisecara total. Persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan persediaan produk jadiditunjukkan dengan kotak-kotak terputus-putus. Persediaan digunakan sebagai cadangan untuk operasi-operasi yang berbeda. Persediaan dieliminasi dengan menganalisis operasi secara seksama untuk mebuat tingkat produksi konstan yang menyeimbangkan masukan dan keluaran untuk setiap setiap tahap produksi. Produksi JIT juga menekankan perlunya pengendalian kualitas. Karena persediaan diminimalkan, produksi yang cacat haruss segera dikoreksi agar alur produksi alur produksi yang konstantetap terjaga. Para pemasok menjamin pengiriman barang tanpa cacat secara tepat waktu sehingga dapat segera dimasukkan dalam produksi, tidak harus ditempatkan terlebih didalam persediaan bahan baku.
Manfaat keuangan dari produksi JIT secara umum berasal dari pengurangan tingkat persediaan secara keseluruhan. Ini mengurangi total investasi perusahaan dalam persediaan. Biaya-biaya penyimpanan dan penanganan persediaan, keuangan, ruang penyimpanan dan beban keuangan terhadap total biaya persediaan turun, mungkin sangad mencolok. Manfaat lain dalam meliputi biaya tenaga kerja yang turun karena rancang ulang alur produksi yang konstan, diskon kuantitas dari pemasok yang sebaliknya menerima kontrak jangka panjang dari perusahaan, dan peningkatan kualitas produksi dan pengurangan biaya limbah dan barang rusak yang berkaitan.

Jumat, 02 Desember 2011

Model data dan desain DataBase

A.proses desain data base
Basis Data biasanya merupakan salah satu bagian dari suatu sistem informasi yang besar yang antara lain terdiri dari:
• Data
• Perangkat lunak DBMS
• Perangkat keras komputer
• Perangkat lunak dan sistem operasi komputer
• Program-program aplikasi
• Pemrogram, dll

B.Diagram hubungan entitas /er/entity relationship
-Entitas = objek dalam bentuk fisik maupun konsep yang dapat dibedakan dengan objek lainnya.
Contoh : entitas MAHASISWA, entitas BUKU, entitas MATAKULIAH

-Model ER = kumpulan konsep dari entitas, atribut, relationship serta konstrain lainnya yg menggambar kan struktur basis data dan transaksi pada basis data

-Relationship = Hubungan yang terjadi antara satu entitas atau lebih.
Contoh, relationship mengambil yang menggambarkan mahasiswa yang mengambil matakuliah.

C.Model data area (relationship ,even ,agen)
Pengertian Resource Event Agent (REA)

sumber daya, Acara, Agen (REA) adalah model bagaimana sebuah sistem akuntansi dapat kembali direkayasa untuk usia komputer. REA awalnya diusulkan pada tahun 1982 oleh William E. McCarthy sebagai model akuntansi umum, dan berisi konsep sumber daya, peristiwa dan agen.

REA adalah model yang populer dalam sistem informasi pengajaran akuntansi (AIS). Tapi ini jarang terjadi pada praktik bisnis-perusahaan tidak dapat dengan mudah membongkar sistem warisan mereka untuk memenuhi tuntutan radikal REA's.

Model REA menghilangkan objek akuntansi banyak yang tidak diperlukan dalam usia komputer. Yang paling terlihat dari ini adalah debit dan kredit-double-entry pembukuan menghilang dalam sistem REA. Banyak buku besar umum juga menghilang, setidaknya sebagai obyek persisten, - misalnya, piutang atau hutang. Komputer dapat menghasilkan account tersebut secara real time menggunakan catatan sumber dokumen.

REA memperlakukan sistem akuntansi sebagai representasi virtual bisnis yang sebenarnya. Dengan kata lain, itu menciptakan objek komputer yang langsung mewakili benda nyata dunia bisnis. Dalam istilah ilmu komputer, REA adalah suatu ontologi. Objek nyata termasuk dalam model REA adalah:

* Barang, jasa atau uang, yaitu, SUMBER DAYA
* Transaksi bisnis atau perjanjian yang mempengaruhi sumber daya, yaitu, KEJADIAN
* Orang atau badan-badan manusia lain (perusahaan lain, dll), yaitu, AGEN

Ini kontras objek dengan istilah akuntansi konvensional seperti aktiva atau kewajiban, yang kurang langsung terkait dengan objek dunia nyata. Sebagai contoh, aset akuntansi konvensional seperti goodwill tidak sumber REA.

Ada model REA terpisah untuk setiap proses bisnis di perusahaan. Sebuah proses bisnis secara kasar sesuai dengan departemen fungsional, atau fungsi dalam rantai nilai Michael Porter. Contoh dari proses bisnis akan penjualan, pembelian, konversi atau manufaktur, sumber daya manusia, dan pendanaan.

Di jantung masing-masing model REA biasanya ada sepasang peristiwa, dihubungkan oleh hubungan pertukaran, biasanya disebut sebagai hubungan "dualitas". Salah satu peristiwa biasanya merupakan sumber daya yang diberikan atau hilang, sementara yang lain merupakan sumber daya yang diterima atau diperoleh. Sebagai contoh, dalam proses penjualan, satu peristiwa akan "penjualan"-di mana barang diberikan up-dan yang lain akan "penerimaan kas", dimana kas diterima. Kedua peristiwa yang terkait, yaitu sebuah penerimaan kas terjadi dalam pertukaran untuk penjualan, dan sebaliknya. Hubungan dualitas dapat lebih kompleks, misalnya, dalam proses manufaktur, maka akan melibatkan lebih dari dua peristiwa (lihat Dunn et al [2004] untuk contoh.).

REA sistem biasanya dimodelkan sebagai database relasional, meskipun hal ini tidak wajib. Desain biasanya menggunakan diagram entitas-hubungan. Filosofi dari REA mengacu pada gagasan Pola Desain dapat digunakan kembali, meskipun pola REA digunakan untuk menggambarkan database daripada program berorientasi objek, dan sangat berbeda dari 23 pola kanonik dalam buku pola desain asli oleh Gamma et al. (Yang tidak mengherankan karena Gamma et al. Pola benar-benar penerapan pola untuk berkeliling kekurangan dalam C + + bukan dari pola desain per se). Penelitian di REA menekankan pola (misalnya, Hruby et al. 2006). Berikut adalah contoh pola REA dasar:

Pola ini diperluas untuk mencakup komitmen (janji untuk terlibat dalam transaksi, misalnya, seorang sales order), kebijakan, dan konstruksi. Dunn et al. (2004) memberikan gambaran yang baik pada tingkat sarjana (untuk jurusan akuntansi), sementara Hruby et al. (2006) adalah sebuah referensi canggih untuk ilmuwan komputer.

REA pengaruh berkelanjutan terhadap standar electronic commerce ebXML, dengan W. McCarthy secara aktif terlibat dalam komite standar. Standar XBRL GL bersaing namun adalah bertentangan dengan konsep REA, karena erat meniru double-entry pembukuan

D. contoh kasus diagram er dan real :
diagram ER :
KASUS
Topik yang dipilih untuk pembahasan nya adalah Sistem Informasi Nilai Siswa (SINIS) pada Sekolah Menengah Pertama.

PENENTUAN ENTITAS
SINIS membutuhkan 4 entitas utama, yaitu :

1. Entitas Siswa

Yang berisi : NIS (Nomor Induk Siswa sebagai Primary Key) dan nm_siswa (nama siswa).
2. Entitas MatPel (Mata Pelajaran)

Yang berisi : id_MatPel (id mata pelajaran sebagai Primary Key) dan nm_MatPel (nama mata pelajaran).
3. Entitas Kelas

Yang berisi : id_Kelas (id kelas sebagai Primary Key) dan nm_Kelas (nama kelas).
4. Entitas Guru

Yang berisi : id_Guru (id guru sebagai Primary Key) dan nm_Guru (nama guru).

PENENTUAN RELASI
Setelah dilakukan penentuan entitas untuk diagram E-R, maka akan terjadi relasi antara entitas satu dengan entitas lainnya, sebagai berikut :

1. Entitas Siswa dan entitas MatPel memiliki relasi Banyak ke Banyak (N:N).
2. Entitas Siswa dan entitas Kelas memiliki relasi Banyak ke Satu (N:1).
3. Entitas Kelas dan entitas MatPel memiliki relasi Banyak ke Banyak (N:N).

Dari uraian diatas dapat digambarkan diagram E-R nya sebagai berikut.

E-BUSINESS

E-BUSINESS
1. Pengertian e-Business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.

Penggunaan sehari-hari, e-business tidak hanya menyangkut perdagangan elektronik atau e-commerce saja. Dalam hal ini, e-commerce lebih merupakan sub bagian dari e-business, sementara e-business meliputi segala macam fungsi dan kegiatan bisnis menggunakan data elektronik, termasuk pemasaran Internet. Sebagai bagian dari e-business, e-commerce lebih berfokus pada kegiatan transaksi bisnis lewat www atau Internet. Dengan menggunakan sistem manajemen pengetahuan, e-commerce mempunyai goal untuk menambah revenu dari perusahaan.

E-business berkaitan secara menyeluruh dengan proses bisnis termasuk value chain: pembelian secara elektronik (electronic purchasing), manajemen rantai suplai (supply chain management), pemrosesan order elektronik, penanganan dan pelayanan kepada pelanggan, dan kerja sama dengan mitra bisnis. E-business memberi kemungkinan untuk pertukaran data di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, baik lewat web, Internet, intranet, extranet atau kombinasi di antaranya.

2.Pengaruh e-Bisnis dalam proses bisnis
Pengaruh E-Bisnis Atas Aktivitas-aktivitas Rantai Nilai

- Rantai Nilai-Aktivitas Utama Peluang E-Bussiness
- Logistik lingkar dalam
- Akuisisiproduk yang dapat digitalkan
- Pengurangan persediaan penyangga
- Operasi
- Produksi yang lebih cepat, lebih akurat
- Logistik lingkar luar
- Distribusi produk yang dapat digitalkan
- Pelacakan status berkelanjutan
- Penjualan dan pemasaran
- Peningkatan pelayanan ke pelanggan
- Pengurangan biaya iklan
- Periklanan dengan lebih efektif
- Pelayanan dan dukungan purna jual
- Mengurangi biaya
- Ketersediaan pelayanan 24/7
- Pembelian
- Sumber daya manusia
- Infrastruktur
- Identifikasi sumber dan lelang terbalik
- Pelayanan mandiri karyawan
- EFT, FEDI, Pembayaran elektronik lainnya

3.Infrastruktur e-Bisnis

Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

4.Kunci Keberhasilan e-bisnis
Faktor-faktor keberhasilan E-Bussiness

Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business :

Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan.
Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun, yaitu : Validitas, Integritas, dan Privasi.

E-business dan strategi organisasi. Nilai strategis untuk melakukan implementasu e-business tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhan.

5. contoh kasus dalam E-BUSINESS :
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).

Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.

Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).

Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).

Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).

Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.

Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.

Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.

Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Tugas 2 SIA

LAPORAN KEUANGAN NERACA

(Tugas 2)

1. Neraca


PT. ABC
Neraca
Per 31 Desember 2010
Apa aja sih informasi yang ditunjukkin di neraca? Secara umum neraca itu nunjukkin harta yang dimiliki perusahaan dan juga kewajiban perusahaan, ama satu lagi, yaitu modal perusahaan. Sisi harta, biasanya disebut dengan Aktiva (Assets), sedangkan kewajiban dan modal ada disisi Pasiva (Liabilities and Stockholder’s Equity). Yang namanya neraca, ato bahasa Inggrisnya disebut Balance Sheet, maka mau ga mau sisi Aktiva dan sisi Pasiva harus seimbang (balance). Jadi kalo dirumusin, bakalan ketemu rumus kayak gini nih:
Aktiva = Pasiva
Karena Pasiva itu terdiri dari kewajiban dan modal, maka rumusnya bisa jadi kayak gini nih:
Aktiva = Kewajiban + Modal Perusahaan

Sekarang kita bahas satu2 ya. Apa sih Aktiva itu? Gampangannya, aktiva adalah segala sesuatu yang menjadi hak perusahaan atau sumberdaya yang dimiliki perusahaan, yang bisa dihitung dengan nilai uang. Nah aktiva ini terbagi menjadi aktiva lancar dan aktiva tidak lancar. Yang disebut aktiva lancar, yaitu seluruh aktiva yang bisa diconvert atau dirubah menjadi kas dalam waktu kurang dari satu tahun, biasanya sih paling lambat 3 bulan. Contohnya, kas (ini sih udah jelas lancar banget), terus persediaan (yang namanya persediaan biasanya dijual kurang dari 3 bulan), piutang dagang (ini juga dibilang lancar, karena piutang ini sifatnya jangka pendek, klo piutangnya jangka panjang, akan masuk ke kategori aktiva tidak lancar), dan ada juga marketable securities (surat2 berharga yang dibeli untuk tujuan dijual kembali, biasanya sifatnya spekulasi nih). Nah kalo aktiva tidak lancar, biasanya jangka waktu masa manfaatnya lebih dari satu tahun, atau bisa diconvert menjadi cash diatas satu tahun. Contoh paling gampangnya bangunan. Bangunan ini biasanya masa manfaatnya lebih dari satu tahun, tidak untuk dijual, dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Atau contoh lainnya lagi adalah kendaraan. Biasanya masa manfaatnya sekitar 5 tahunan nih untuk kendaraan, dan diperoleh tidak ditujukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional.
Tapi jangan salah, bukan berarti mobil dan bangunan selalu jadi aktiva tidak lancar. Boleh jadi kendaraan jadi aktiva lancar, yaitu sebagai persediaan, kalo perusahaannya adalah memang pabrik mobil, karena emang yang mereka jual adalah mobil. Begitupun dengan bangunan, kalo perusahaannya itu perusahaan real estate atau developer, maka bangunan akan diperlakukan sebagai persediaan.



2. Aktiva Tetap, hutang lacar, dan hutang jangka panjang

Kewajiban (liabilities) adalah segala sesuatu yang menjadi kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga akibat transaksi yang dilakukan dimasa lalu. Nah lho bingung ga tuh dengan definisinya? Gampangnya gini, yang dicatat di kewajiban adalah kewajiban kita ke pihak ketiga (utang) atas transaksi yang terjadi dimasa lalu (kita beli barang secara kredit, ato kita ngutang ke bank, dll). Sama halnya dengan aktiva, kewajiban juga ada kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Sama persis kayak akitva lancar, kewajiban jangka pendek juga waktunya kurang dari satu tahun. Contohnya adalah utang dagang (biasanya waktunya kurang dari 3 bulan). Ini biasanya kita beli barang ke supplier secara kredit, dan mereka kasih kita jatuh tempo biasanya sih cuman sebulan, ato paling lambat 3 bulan lah, jadi ga nyampe setahun, makanya masuk ke kategori kewajiban jangka pendek. Beda halnya klo kita kita pinjem uang ke bank untuk nambah modal perusahaan. Kalo utang bank ini bisa jadi jangka waktunya diatas setahun, bisa 5-10 tahunan jangka waktunya, makanya utang bank ini masuk ke kategori kewajiban jangka panjang.



3. Modal
Terakhir, kita bahas yang namanya modal perusahaan. Nah modal ini adalah modal dasar perusahaan. Kalo perusahaannya perusahaan perseorangan, misalnya punya pak Jamil, maka modal ini adalah modal yang dimiliki pak Jamil buat bikin perusahaan. Kalo perusahaannya udah berbentuk PT (perseroan terbatas), modalnya ini berupa saham.

Jumat, 30 September 2011

Tugas 1 SIA

TUGAS 1
RUANG LINGKUP SIA
A. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP SIA
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Howard F. Stettler :Sistem Akuntansi adalah formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur- prosedur, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai usaha suatukesatuan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh management untuk mengawasi usahanya, dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, danlembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi (Zaki Baridwan, 1998,hal 3).Menurut Steven A. Moscove :Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi yangmenggumpulkan, menggolongkan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikaninformasi keuangan yang relevan untuk pengambilan keputusan kepada pihak-pihak luar (seperti inspeksi pajak, investor dan kreditur) dan pihak-pihak dalam (terutamamanagement) (Zaki Baridwan, 1998, hal 3).Sedangkan menurut penulis, sistem informasi akuntansi adalah semuadokumen, catatan ataupun formulir yang dikoordinasikan sehingga menghasilkansuatu informasi akuntansi yang dibutuhkan pihak manajemen guna memudahkandalam pengelolaan perusahaan
Ruang Lingkup
1. Ruang lingkup Implementasi aplikasi Sikompak pada Bagian Akuntansi/Pembukuan meliputi pencatatan dan pengolahan data atas transaksi keuangan yang meliputi penjurnalan, posting hingga menghasilkan laporan keuangan perusahaan (General Ledger System).
2. Ruang lingkup Sistem Informasi Aktiva Tetap dan Persediaan terdiri dari mutasi penambahan dan pengurangan pada aktiva tetap dan persediaan serta perhitungan penyusutan dan nilai buku aktiva tetap.
3. Ruang Lingkup implementasi Billing System yang telah terkomputerisasi terdiri dari beberapa sub-sistem antara lain sub-sistem penyambungan baru, sub-sistem administrasi rekening, sub-sistem pelayanan pelanggan (customer service) dan sub-sistem penagihan dan penerimaan kas


B. SIKLUS PEMROSESAN TRANSAKSI

Istilah sistem informasi akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus pemrosesan transaksi perusahaan. Meskipun tidak ada dua organisasi yang identik, tetapi sebagian besar mengalami jenis kejadian ekonomi yang serupa. Kejadian-kejadian ini menghasilkan transaksi-transaksi yang dapat dikelompokan menjadi empat siklus aktivitas bisnis yang umum:
Siklus Pendapatan Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
Siklus Pengeluaran Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
Siklus Produksi Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumber daya menjadi barang dan jasa.
Siklus Keuangan Kejadian-kejadian yang berkaitan denga perolehan dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas. Siklus pemrosesan transaksi terdiri dari satu atau lebih sistem-sistem aplikasi. Sistem aplikasi memproses transaksi-transaksi yang berkaitan secara logis. Siklus pendapatan perusahaan umumnya mencakup sistem aplikasi yang meliputi entri pesanan pelanggan, penagihan, piutang dagang, dan pelaporan penjualan. Siklus pengeluaran umumnya mencakup sistem aplikasi yang meliputi pemilihan dan permohonan pemasok, pembelian, hutang dagang, dan penggajian. Siklus produksi mencakup sistem-sistem alikasi yang meliputi pengendalian dan pelaporan produksi, akuntansi biaya produksi, pengendalian persediaan, dan akuntansi kekayaan. Siklus keuangan perusahaan mencakup sistem aplikasi yang berkaitan dengan pengendalian dan manjemen kas, manajemen hutang, dan administrasi pensiun karyawan.
Sistem informasi akuntansi dirancang dan diimplementasikan bukan hanya untuk memproduksi saldo buku besar dari laporan keuangan yang disajikan, tetapi juga menghasilkan beragam informasi manajemen dan operasional yang tidak berkaitan dengan akuntansi. Tugas awal dari sistem informasi akuntasi adalah mengenali transaksi-transaksi yang akan diproses oleh sistem. Seluruh pertukaran keuangan dengan entitas-entitas lain harus direfleksikan dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem informasi akuntansi secara rutin memproses transaksi-transaksi moneter ini. Sistem informasi akuntansi juga memproses transaksi-transaksi yang tidak secara langsung direfleksikan dalam saldo-saldo buku besar yang merupakan dasar dari laporan keuangan.
Meskipun organisasi yang berbeda tidak mencakup sistem aplikasi yang sama dalam siklus pemrosesan transaksinya, konsep siklus menyediakan dasar untuk mengelompokan arus kejadian-kejadian ekonomi yang umum untuk seluruh organisasi. Siklus-siklus transaksi memberikan kerangka sistemik untuk mengalisis dan merancang sistem informasi akuntasi yang di dalamnya terdapat tujuan serupa untuk setiap ragam siklus. Tujuan ini merupakan bagian integral dari struktur pengendalian intern perusahaan.

C.PERAN SIA DALAM RANTAI NILAI (Value Chain)

Kebanyakan organisasi bertujuan menyediakan nilai untuk pelanggan mereka.
Sebuah organisasi akan menguntungkan jika nilai yang dihasilkan lebih besar dari biaya produksi atau jasa.
Rantai nilai organisasi terdiri dari lima aktivitas utama (primary activities) yang secara langsung memberikan nilai kepada para pelanggannya, yaitu:
Aktivitas Utama:
Logistik lingkar dalam-operasi-logistik lingkar luar-pemasaran dan penjualan-pelayanan jasa
Empat aktivitas pendukung dalam rantai nilai yang memungkinkan kelima aktivitas utama tersebut dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Aktivitas Pendukung:
infrastruktur perusahaan,teknologi,sumber daya manusia,pembelian

Jumat, 08 April 2011

Peranan Wanita Dalam Pembangunan

Peranan Wanita Dalam Pembangunan
Peranan Wanita dari sudut Politik
Menerusi cetusan ideal Wawasan 2020, ternyata hasrat kerajaan untuk menjadikan Malaysia sebagai sebuah negara maju begitu tinggi sekali. Berbagai perubahan telah, sedang dan akan dilakukan untuk mencapai matlamat tersebut. Ini termasuklah di dalam bidang politik negara supaya sistem perundangan dan pentadbiran negara dapat berjalan dengan lancar tanpa wujud sebarang pertelingkahan serta bangkangan yang boleh membantutkan pembangunan negara. Oleh yang demikian penglibatan semua pihak adalah amat diambil berat untuk menguruskan pembangunan negara. Dan ini tidak terkecuali penglibatan kaum wanita di dalam pembangunan negara.
Apabila membicarakan politik ,Imam Al-Ghazali mendefinasikan politik sebagai suatu kehidupan manusia. Setiap manusia yang berkecimpung dalam bidang politik memerlukan diri mereka terlibat dengan masyarakat. Justeru itu, politik amat berkait rapat di antara individu dengan masyarakat. Oleh yang demikian apabila wanita melibatkan diri di dalam politik menyebabkan penyertaan mereka di dalam bidang-bidang di luar rumah tangga untuk bersama dengan masyarakat untuk turut sama menyumbangkan kepada pembangunan negara.
Di Malaysia khususnya apabila kaum wanita terutama kaum muslimah melibatkan diri di dalam bidang politik untuk sama-sama membangunkan negara maka akan terdengar pelbagai pandangan akan penglibatan mereka. Maka timbulah pelbagai persoalan dari penglibatan mereka dalam politik seperti sejauhmanakah Islam membenarkan kaum muslimah bergerak cergas dalam arena politik ? Bolehkah seseorang muslimah bertanding untuk menjadi wakil rakyat di Dewan Undangan Negeri atau Parlimen ? Adakah Islam merestui wanita dilantik menjadi Perdana Menteri sebagaimana yang berlaku di setengah-setengah negara hari ini seperti Pakistan ?.
Oleh yang demikian maka timbulah aliran–aliran pemikiran berhubung dengan penyertaan wanita dalam lapangan politik. Aliran pertama berpendapat bahawa wanita diharamkan menceburi politik dengan memberi alasan berikut:
Pada zaman nabi Muhammad s.a.w dan para sahabat, tidak ada seorang pun dari kalangan wanita yang diajak untuk membincangkan masalah-masalah yang berhubung dengan urusan negara atau hukum syarak bersama dengan kaum lelaki.
Oleh yang demikian jika diteliti akan peranan yang boleh diberikan oleh wanita dalam membangunkan negara khususnya dari segi politik antaranya ialah wanita itu boleh menjadi penasihat kepada suami mereka. Ini dapat kita lihat jika seseorang wanita itu bersuamikan orang politik maka ianya boleh melibatkan dirinya secara tidak langsung dengan memberi nasihat dari segi keputusan yang telah dibuat atau dilaksanakan oleh suaminya yang mungkin tidak bersesuaian dengan kaum wanita yang mungkin tidak sesuai dengan pembangunan.
Sebagai contoh mungkin di setengah-setengah negeri tidak membenarkan kaum wanita melibatkan diri mereka secara aktif dalam bidang perniagaan yang bertentangan dengan ajaran agama dan adat sopan. Sebagai isteri mereka boleh memberi pandangan bahawa peraturan yang dilaksanakan itu mungkin tidak bersesuaian dengan kehendak pembangunan masa kini yang mahukan kaum wanita sama-sama melibatkan diri dalam arus pembangunan negara. Ini adalah dikhuatiri wanita yang menceburi bidang politik tidak dapat mengawal batas-batas agama seperti pergaulan bebas dengan lelaki yang boleh membawa kepada kerosakan akhlak dalam masyarakat yang seterusnya akan membantutkan pembangunan negara.
Hadis Nabi Muhammad s.a.w ada menjelaskan bahawa
"Tidak akan beroleh kemenangan suatu kaum yang melantik wanita menjadi ketua bagi menguruskan hal ehwal mereka".
Manakala aliran yang kedua pula adalah berpendapat wanita boleh berpolitik untuk pembangunan dan kemajuan negara dan umat keseluruhanya. Menurut sebahagian ulama wanita boleh berpolitik termasuk menjadi wakil rakyat sama ada di Dewan Undangan Negeri atau Parlimen. Malah dalam sejarah sendiri telah tercatit bahawa khalifah Umar ibn Al khatab juga pernah mendapat nasihat dan teguran dalam melaksanakan undang-undang dan pentadbiran negara dari kaum muslimah pada masa zaman pemerintahan khalifah. Ini menunjukkan peranan wanita dalam pembangunan sesebuah negara adalah tidak boleh disisihkan dan diketepikan.
Demikian juga wanita boleh melibatkan diri untuk membangunkan negara secara aktif melalui pelbagai pertubuhan NGO seperti PERTIWI dan HAWA. Melalui pertubuhan-pertubuhan inilah mereka boleh menyalurkan pelbagai ideal dan cadangan dalam usaha untuk membangunkan negara sama ada dari segi pendidikan, keagamaan, sosial, budaya dan ekonomi. Melalui NGO juga mereka boleh membantu membangunkan negara dengan memastikan kesejahteraan dan keharmonian masyarakat terutamanya mengemaskinikan undang-undang dan akta-akta yang boleh mengawal kemakmuran.
Selain itu wanita juga boleh memainkan peranan membangunkan negara melalui ideal-ideal yang dikemukakan menerusi bidang penulisan. Ini adalah merupakan jalan yang terbaik bagi wanita kaum muslimah yang terkongkong oleh peraturan serta hukum yang tidak membenarkan mereka bergaul secara bebas dengan golongan bukan muhrim mereka serta perlu menjaga dan mengawal aurat mereka daripada dicerobohi. Oleh itu menerusi penulisan dengan mengemukakan pandangan dan pendapat diharapkan ianya akan dapat membantu dalam mentadbir negara. Menerusi penulisan juga mereka berpeluang mengemukakan pandangan serta komen ke atas pembangunan yang sedang dilaksanakan dan telah dilaksanakan samada bersesuaian dengan peredaran zaman dan kehendak negara.
Namun begitu jika dikaji dan diteliti akan penglibatan atau peranan yang kaum wanita khususnya kaum muslimah di negara ini untuk membangunkan negara adalah amat kecil dan terhad sekali sumbangan mereka malah tidak kedengaran langsung dari wanita di dalam dewan Undangan Negeri dan Parlimen. Ini adalah disebabkan oleh beberapa faktor yang menyebabkan mereka tidak dapat menyumbangkan tenaga dan ideal untuk sama-sama membangunkan negara.
Di antara faktor-faktor yang berkaitan yang membataskan sumbangan kaum wanita dalam pembangunan negara ialah mereka terlalu terikat dengan tradisi dan budaya masyarakat timur yang menjadi identiti masyarakat di negara ini. Ini adalah kerana wanita timur terkenal dengan sifat sopan santun dan berbudi pekerti baik dan mulia serta lemah lembut. Jika kaum wanita itu melibatkan dirinya di dalam bidang politik untuk membangunkan negara maka sudah tentu sifat yang menjadi kebanggaan dan kemegahan masyarakat timur sudah tentu akan hakis dan tercemar apabila mereka keluar untuk berkempen dan mempromosikan negara untuk pembangunan maka sudah tentu ianya memerlukan mereka bertindak di luar batas sifat wanita timur.
Demikian juga dengan faktor Perkahwinan ianya merupakan salah satu daripada faktor yang membataskan dan menghalang kaum wanita dari memberi penuh perhatian dan tumpuan dalam usaha untuk membangunkan negara . Ini adalah kerana apabila seseorang wanita itu menjadi pemimpin maka sudah tentu ianya terpaksa membahagikan masanya di antara keluarga dan kerjayanya serta ianya juga perlu mendapat keizinan dari suaminya terlebih dahulu sebelum melangkah keluar rumah.
Adalah tidak bermakna pembangunan yang dikecapi jika keluarga dan kehidupan anak-anaknya kucar-kacir dan tidak terurus dengan baik dan kemas. Sesuai dengan kejadian wanita itu sendiri yang berlainan dari kaum lelaki maka sudah tentu mereka sukar untuk memberikan sumbangan dan peranan yang baik dalam membangunkan negara kerana wanita itu sendiri mengalami beberapa gangguan tabii mereka seperti peredaran haid, mengandung dan sifat emosi mereka yang sukar dijangkakan dan mereka bertindak mengikut perasaan dan nafsu tanpa dapat membuat pertimbangan yang baik dan sempurna. Dan sekiranya wanita menjadi pemimpin maka sudah tentulah ianya akan mendatangkan kesan yang kurang baik kepada pengurusan dan pembangunan negara.

makalah pendidikan kewarganegaraan (Illegal Logging)

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan (Illegal Logging)







Nama : Wulan Suci Anggraeni
NPM : 33109012
Kelas : 2DB07




UNIVERSITAS GUNADARMA 2011


Kata Pengantar
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulallah Saw., yang telah menyampaikan amanat kepada umat manusia.
Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Dengan berharap pahala dari Allah Swt., makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi semua orang. Amin




















Jakarta, Maret 2011
Daftar Isi



Kata Pengantar ……………………………………………............................
Daftar Isi ………………………………………………………......................
Pengertian Illegal Logging ……………………………………………….......
Faktor Penyebab Illegal Logging ………………………………………….....
Dampak Illegal Logging ……………………………………………………...
Upaya Penanggulangan Illegal Logging ……………………………………...
Solusi untuk mengatasi Illegal Logging ...........................................................
Daftar Pustaka …………………………………..............................................
















ILEGAL LOGGING
Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan cukup luas. Hampir 90 persen hutan di dunia dimiliki secara kolektif dimiliki oleh Indonesia dan 44 negara lain. Bahkan, negeri ini juga disebut sebagai paru-paru dunia.

Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.

Selain itu, Pemerintah juga pernah mengklaim, sampai dengan tahun 2005, Indonesia memiliki kawasan hutan 126,8 juta hektare dengan berbagai pembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23,2 juta hektare), kawasan lindung (32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas (21,6 juta hektare), hutan produksi (35,6 juta hektare), dan hutan produksi konversi (14,0 juta hektare).

Sayangnya aset negara tersebut dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui aksi pembalakan liar.Pembalakan liar atau istilah dalam bahasa inggrisnya illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan itu.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Faktor-faktor Penyebab Illegal Logging
Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal ataupun dijadikan lahan pertanian.

Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang suka dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang. Padahal apabila dilihat upah tersebut sangatlah tidak seberapa dibandingkan dengan akibat yang akan dirasakan nantinya.

Selain itu juga tentang aspek kinerja aparatur di lapangan, kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu caranya yaitu dengan dibentuk suatu aparatur yang tugasnya bukan hanya menjaga namun juga mengawasi tindakan penyalahgunaan fungsi hutan. Namun pada kenyataan kinerja aparatur di lapangan ini masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan di Indonesia sehingga tindakan illegal logging ini dapat mungkin terjadi karena luput dari pengawasan petugas tersebut. Tak jarang ada juga petugas pengawas yang masih melakukan ”kompromi” dengan pelaku illegal logging sehingga akan semakin memperparah kondisi yang ada.

Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang pohon diperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin canggih.

Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi komersial mencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan lain.
Dampak Illegal Logging

Kerusakan lingkungan dapat terjadi di mana-mana termasuk di Indonesia, salah satu masalah kerusakan lingkungan lingkungan yaitu Illegal logging. Illegal logging pun kian hari kian marak terjadi, Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Illegal logging berdampak kepada gangguan/kerusakan pada berbagai ekosistem yang menyebabkan komponen-komponen yang menyusun ekosistem,yaitu keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan menjadi terganggu. Akibatnya terjadilah kepunahan pada berbagai varietas hayati tersebut.


Dampak lainnya adalah bencana banjir. Pohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga bisa menyebabkan banjir,seperti yang terjadi belum lama ini bencana banjir bandang di Wasior,Papua yang menewaskan hampir 110 orang.

Masyarakat tetap hidup miskin dan menjadi korban atas kecurangan perilaku cukong-cukong yang pada akhirnya merekalah yang menikmati sebagian besar hasil usaha masyarakat. Inilah yang menimbulkan ketidakadilan sosial dalam masyarakat.

Semakin berkurangnya jumlah cadangan sumber air tanah atau mata air di daerah hutan. Karena jumlah pohon-pohonnya semakin berkurang padahal pohon berfungsi sebagai penyerap air. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekeringan, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan kekurangan air untuk irigasi.

Semakin berkurangnya lapisan tanah subur. Lapisan ini hanyut terbawa karena tidak adanya penahan tanah apabila hujan,disinilah fungsi pohon sebenarnya.

Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperti hutan sehingga menyebabkan suhu bumi menjadi naik dan mengakibatkan kenaikan volume air muka bumi karena es dikutub mencair.
Pembalakan liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Solusi untuk mengatasi Illegal Logging :

1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.

2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.

3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.

4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.

5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.

6. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.

7. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).