A.proses desain data base
Basis Data biasanya merupakan salah satu bagian dari suatu sistem informasi yang besar yang antara lain terdiri dari:
• Data
• Perangkat lunak DBMS
• Perangkat keras komputer
• Perangkat lunak dan sistem operasi komputer
• Program-program aplikasi
• Pemrogram, dll
B.Diagram hubungan entitas /er/entity relationship
-Entitas = objek dalam bentuk fisik maupun konsep yang dapat dibedakan dengan objek lainnya.
Contoh : entitas MAHASISWA, entitas BUKU, entitas MATAKULIAH
-Model ER = kumpulan konsep dari entitas, atribut, relationship serta konstrain lainnya yg menggambar kan struktur basis data dan transaksi pada basis data
-Relationship = Hubungan yang terjadi antara satu entitas atau lebih.
Contoh, relationship mengambil yang menggambarkan mahasiswa yang mengambil matakuliah.
C.Model data area (relationship ,even ,agen)
Pengertian Resource Event Agent (REA)
sumber daya, Acara, Agen (REA) adalah model bagaimana sebuah sistem akuntansi dapat kembali direkayasa untuk usia komputer. REA awalnya diusulkan pada tahun 1982 oleh William E. McCarthy sebagai model akuntansi umum, dan berisi konsep sumber daya, peristiwa dan agen.
REA adalah model yang populer dalam sistem informasi pengajaran akuntansi (AIS). Tapi ini jarang terjadi pada praktik bisnis-perusahaan tidak dapat dengan mudah membongkar sistem warisan mereka untuk memenuhi tuntutan radikal REA's.
Model REA menghilangkan objek akuntansi banyak yang tidak diperlukan dalam usia komputer. Yang paling terlihat dari ini adalah debit dan kredit-double-entry pembukuan menghilang dalam sistem REA. Banyak buku besar umum juga menghilang, setidaknya sebagai obyek persisten, - misalnya, piutang atau hutang. Komputer dapat menghasilkan account tersebut secara real time menggunakan catatan sumber dokumen.
REA memperlakukan sistem akuntansi sebagai representasi virtual bisnis yang sebenarnya. Dengan kata lain, itu menciptakan objek komputer yang langsung mewakili benda nyata dunia bisnis. Dalam istilah ilmu komputer, REA adalah suatu ontologi. Objek nyata termasuk dalam model REA adalah:
* Barang, jasa atau uang, yaitu, SUMBER DAYA
* Transaksi bisnis atau perjanjian yang mempengaruhi sumber daya, yaitu, KEJADIAN
* Orang atau badan-badan manusia lain (perusahaan lain, dll), yaitu, AGEN
Ini kontras objek dengan istilah akuntansi konvensional seperti aktiva atau kewajiban, yang kurang langsung terkait dengan objek dunia nyata. Sebagai contoh, aset akuntansi konvensional seperti goodwill tidak sumber REA.
Ada model REA terpisah untuk setiap proses bisnis di perusahaan. Sebuah proses bisnis secara kasar sesuai dengan departemen fungsional, atau fungsi dalam rantai nilai Michael Porter. Contoh dari proses bisnis akan penjualan, pembelian, konversi atau manufaktur, sumber daya manusia, dan pendanaan.
Di jantung masing-masing model REA biasanya ada sepasang peristiwa, dihubungkan oleh hubungan pertukaran, biasanya disebut sebagai hubungan "dualitas". Salah satu peristiwa biasanya merupakan sumber daya yang diberikan atau hilang, sementara yang lain merupakan sumber daya yang diterima atau diperoleh. Sebagai contoh, dalam proses penjualan, satu peristiwa akan "penjualan"-di mana barang diberikan up-dan yang lain akan "penerimaan kas", dimana kas diterima. Kedua peristiwa yang terkait, yaitu sebuah penerimaan kas terjadi dalam pertukaran untuk penjualan, dan sebaliknya. Hubungan dualitas dapat lebih kompleks, misalnya, dalam proses manufaktur, maka akan melibatkan lebih dari dua peristiwa (lihat Dunn et al [2004] untuk contoh.).
REA sistem biasanya dimodelkan sebagai database relasional, meskipun hal ini tidak wajib. Desain biasanya menggunakan diagram entitas-hubungan. Filosofi dari REA mengacu pada gagasan Pola Desain dapat digunakan kembali, meskipun pola REA digunakan untuk menggambarkan database daripada program berorientasi objek, dan sangat berbeda dari 23 pola kanonik dalam buku pola desain asli oleh Gamma et al. (Yang tidak mengherankan karena Gamma et al. Pola benar-benar penerapan pola untuk berkeliling kekurangan dalam C + + bukan dari pola desain per se). Penelitian di REA menekankan pola (misalnya, Hruby et al. 2006). Berikut adalah contoh pola REA dasar:
Pola ini diperluas untuk mencakup komitmen (janji untuk terlibat dalam transaksi, misalnya, seorang sales order), kebijakan, dan konstruksi. Dunn et al. (2004) memberikan gambaran yang baik pada tingkat sarjana (untuk jurusan akuntansi), sementara Hruby et al. (2006) adalah sebuah referensi canggih untuk ilmuwan komputer.
REA pengaruh berkelanjutan terhadap standar electronic commerce ebXML, dengan W. McCarthy secara aktif terlibat dalam komite standar. Standar XBRL GL bersaing namun adalah bertentangan dengan konsep REA, karena erat meniru double-entry pembukuan
D. contoh kasus diagram er dan real :
diagram ER :
KASUS
Topik yang dipilih untuk pembahasan nya adalah Sistem Informasi Nilai Siswa (SINIS) pada Sekolah Menengah Pertama.
PENENTUAN ENTITAS
SINIS membutuhkan 4 entitas utama, yaitu :
1. Entitas Siswa
Yang berisi : NIS (Nomor Induk Siswa sebagai Primary Key) dan nm_siswa (nama siswa).
2. Entitas MatPel (Mata Pelajaran)
Yang berisi : id_MatPel (id mata pelajaran sebagai Primary Key) dan nm_MatPel (nama mata pelajaran).
3. Entitas Kelas
Yang berisi : id_Kelas (id kelas sebagai Primary Key) dan nm_Kelas (nama kelas).
4. Entitas Guru
Yang berisi : id_Guru (id guru sebagai Primary Key) dan nm_Guru (nama guru).
PENENTUAN RELASI
Setelah dilakukan penentuan entitas untuk diagram E-R, maka akan terjadi relasi antara entitas satu dengan entitas lainnya, sebagai berikut :
1. Entitas Siswa dan entitas MatPel memiliki relasi Banyak ke Banyak (N:N).
2. Entitas Siswa dan entitas Kelas memiliki relasi Banyak ke Satu (N:1).
3. Entitas Kelas dan entitas MatPel memiliki relasi Banyak ke Banyak (N:N).
Dari uraian diatas dapat digambarkan diagram E-R nya sebagai berikut.
Jumat, 02 Desember 2011
E-BUSINESS
E-BUSINESS
1. Pengertian e-Business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.
Penggunaan sehari-hari, e-business tidak hanya menyangkut perdagangan elektronik atau e-commerce saja. Dalam hal ini, e-commerce lebih merupakan sub bagian dari e-business, sementara e-business meliputi segala macam fungsi dan kegiatan bisnis menggunakan data elektronik, termasuk pemasaran Internet. Sebagai bagian dari e-business, e-commerce lebih berfokus pada kegiatan transaksi bisnis lewat www atau Internet. Dengan menggunakan sistem manajemen pengetahuan, e-commerce mempunyai goal untuk menambah revenu dari perusahaan.
E-business berkaitan secara menyeluruh dengan proses bisnis termasuk value chain: pembelian secara elektronik (electronic purchasing), manajemen rantai suplai (supply chain management), pemrosesan order elektronik, penanganan dan pelayanan kepada pelanggan, dan kerja sama dengan mitra bisnis. E-business memberi kemungkinan untuk pertukaran data di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, baik lewat web, Internet, intranet, extranet atau kombinasi di antaranya.
2.Pengaruh e-Bisnis dalam proses bisnis
Pengaruh E-Bisnis Atas Aktivitas-aktivitas Rantai Nilai
- Rantai Nilai-Aktivitas Utama Peluang E-Bussiness
- Logistik lingkar dalam
- Akuisisiproduk yang dapat digitalkan
- Pengurangan persediaan penyangga
- Operasi
- Produksi yang lebih cepat, lebih akurat
- Logistik lingkar luar
- Distribusi produk yang dapat digitalkan
- Pelacakan status berkelanjutan
- Penjualan dan pemasaran
- Peningkatan pelayanan ke pelanggan
- Pengurangan biaya iklan
- Periklanan dengan lebih efektif
- Pelayanan dan dukungan purna jual
- Mengurangi biaya
- Ketersediaan pelayanan 24/7
- Pembelian
- Sumber daya manusia
- Infrastruktur
- Identifikasi sumber dan lelang terbalik
- Pelayanan mandiri karyawan
- EFT, FEDI, Pembayaran elektronik lainnya
3.Infrastruktur e-Bisnis
Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
4.Kunci Keberhasilan e-bisnis
Faktor-faktor keberhasilan E-Bussiness
Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business :
Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan.
Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun, yaitu : Validitas, Integritas, dan Privasi.
E-business dan strategi organisasi. Nilai strategis untuk melakukan implementasu e-business tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhan.
5. contoh kasus dalam E-BUSINESS :
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.
Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
1. Pengertian e-Business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.
Penggunaan sehari-hari, e-business tidak hanya menyangkut perdagangan elektronik atau e-commerce saja. Dalam hal ini, e-commerce lebih merupakan sub bagian dari e-business, sementara e-business meliputi segala macam fungsi dan kegiatan bisnis menggunakan data elektronik, termasuk pemasaran Internet. Sebagai bagian dari e-business, e-commerce lebih berfokus pada kegiatan transaksi bisnis lewat www atau Internet. Dengan menggunakan sistem manajemen pengetahuan, e-commerce mempunyai goal untuk menambah revenu dari perusahaan.
E-business berkaitan secara menyeluruh dengan proses bisnis termasuk value chain: pembelian secara elektronik (electronic purchasing), manajemen rantai suplai (supply chain management), pemrosesan order elektronik, penanganan dan pelayanan kepada pelanggan, dan kerja sama dengan mitra bisnis. E-business memberi kemungkinan untuk pertukaran data di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, baik lewat web, Internet, intranet, extranet atau kombinasi di antaranya.
2.Pengaruh e-Bisnis dalam proses bisnis
Pengaruh E-Bisnis Atas Aktivitas-aktivitas Rantai Nilai
- Rantai Nilai-Aktivitas Utama Peluang E-Bussiness
- Logistik lingkar dalam
- Akuisisiproduk yang dapat digitalkan
- Pengurangan persediaan penyangga
- Operasi
- Produksi yang lebih cepat, lebih akurat
- Logistik lingkar luar
- Distribusi produk yang dapat digitalkan
- Pelacakan status berkelanjutan
- Penjualan dan pemasaran
- Peningkatan pelayanan ke pelanggan
- Pengurangan biaya iklan
- Periklanan dengan lebih efektif
- Pelayanan dan dukungan purna jual
- Mengurangi biaya
- Ketersediaan pelayanan 24/7
- Pembelian
- Sumber daya manusia
- Infrastruktur
- Identifikasi sumber dan lelang terbalik
- Pelayanan mandiri karyawan
- EFT, FEDI, Pembayaran elektronik lainnya
3.Infrastruktur e-Bisnis
Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
4.Kunci Keberhasilan e-bisnis
Faktor-faktor keberhasilan E-Bussiness
Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business :
Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan.
Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun, yaitu : Validitas, Integritas, dan Privasi.
E-business dan strategi organisasi. Nilai strategis untuk melakukan implementasu e-business tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhan.
5. contoh kasus dalam E-BUSINESS :
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.
Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Sabtu, 01 Oktober 2011
Tugas 2 SIA
LAPORAN KEUANGAN NERACA
(Tugas 2)
1. Neraca
PT. ABC
Neraca
Per 31 Desember 2010
Apa aja sih informasi yang ditunjukkin di neraca? Secara umum neraca itu nunjukkin harta yang dimiliki perusahaan dan juga kewajiban perusahaan, ama satu lagi, yaitu modal perusahaan. Sisi harta, biasanya disebut dengan Aktiva (Assets), sedangkan kewajiban dan modal ada disisi Pasiva (Liabilities and Stockholder’s Equity). Yang namanya neraca, ato bahasa Inggrisnya disebut Balance Sheet, maka mau ga mau sisi Aktiva dan sisi Pasiva harus seimbang (balance). Jadi kalo dirumusin, bakalan ketemu rumus kayak gini nih:
Aktiva = Pasiva
Karena Pasiva itu terdiri dari kewajiban dan modal, maka rumusnya bisa jadi kayak gini nih:
Aktiva = Kewajiban + Modal Perusahaan
Sekarang kita bahas satu2 ya. Apa sih Aktiva itu? Gampangannya, aktiva adalah segala sesuatu yang menjadi hak perusahaan atau sumberdaya yang dimiliki perusahaan, yang bisa dihitung dengan nilai uang. Nah aktiva ini terbagi menjadi aktiva lancar dan aktiva tidak lancar. Yang disebut aktiva lancar, yaitu seluruh aktiva yang bisa diconvert atau dirubah menjadi kas dalam waktu kurang dari satu tahun, biasanya sih paling lambat 3 bulan. Contohnya, kas (ini sih udah jelas lancar banget), terus persediaan (yang namanya persediaan biasanya dijual kurang dari 3 bulan), piutang dagang (ini juga dibilang lancar, karena piutang ini sifatnya jangka pendek, klo piutangnya jangka panjang, akan masuk ke kategori aktiva tidak lancar), dan ada juga marketable securities (surat2 berharga yang dibeli untuk tujuan dijual kembali, biasanya sifatnya spekulasi nih). Nah kalo aktiva tidak lancar, biasanya jangka waktu masa manfaatnya lebih dari satu tahun, atau bisa diconvert menjadi cash diatas satu tahun. Contoh paling gampangnya bangunan. Bangunan ini biasanya masa manfaatnya lebih dari satu tahun, tidak untuk dijual, dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Atau contoh lainnya lagi adalah kendaraan. Biasanya masa manfaatnya sekitar 5 tahunan nih untuk kendaraan, dan diperoleh tidak ditujukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional.
Tapi jangan salah, bukan berarti mobil dan bangunan selalu jadi aktiva tidak lancar. Boleh jadi kendaraan jadi aktiva lancar, yaitu sebagai persediaan, kalo perusahaannya adalah memang pabrik mobil, karena emang yang mereka jual adalah mobil. Begitupun dengan bangunan, kalo perusahaannya itu perusahaan real estate atau developer, maka bangunan akan diperlakukan sebagai persediaan.
2. Aktiva Tetap, hutang lacar, dan hutang jangka panjang
Kewajiban (liabilities) adalah segala sesuatu yang menjadi kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga akibat transaksi yang dilakukan dimasa lalu. Nah lho bingung ga tuh dengan definisinya? Gampangnya gini, yang dicatat di kewajiban adalah kewajiban kita ke pihak ketiga (utang) atas transaksi yang terjadi dimasa lalu (kita beli barang secara kredit, ato kita ngutang ke bank, dll). Sama halnya dengan aktiva, kewajiban juga ada kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Sama persis kayak akitva lancar, kewajiban jangka pendek juga waktunya kurang dari satu tahun. Contohnya adalah utang dagang (biasanya waktunya kurang dari 3 bulan). Ini biasanya kita beli barang ke supplier secara kredit, dan mereka kasih kita jatuh tempo biasanya sih cuman sebulan, ato paling lambat 3 bulan lah, jadi ga nyampe setahun, makanya masuk ke kategori kewajiban jangka pendek. Beda halnya klo kita kita pinjem uang ke bank untuk nambah modal perusahaan. Kalo utang bank ini bisa jadi jangka waktunya diatas setahun, bisa 5-10 tahunan jangka waktunya, makanya utang bank ini masuk ke kategori kewajiban jangka panjang.
3. Modal
Terakhir, kita bahas yang namanya modal perusahaan. Nah modal ini adalah modal dasar perusahaan. Kalo perusahaannya perusahaan perseorangan, misalnya punya pak Jamil, maka modal ini adalah modal yang dimiliki pak Jamil buat bikin perusahaan. Kalo perusahaannya udah berbentuk PT (perseroan terbatas), modalnya ini berupa saham.
(Tugas 2)
1. Neraca
PT. ABC
Neraca
Per 31 Desember 2010
Apa aja sih informasi yang ditunjukkin di neraca? Secara umum neraca itu nunjukkin harta yang dimiliki perusahaan dan juga kewajiban perusahaan, ama satu lagi, yaitu modal perusahaan. Sisi harta, biasanya disebut dengan Aktiva (Assets), sedangkan kewajiban dan modal ada disisi Pasiva (Liabilities and Stockholder’s Equity). Yang namanya neraca, ato bahasa Inggrisnya disebut Balance Sheet, maka mau ga mau sisi Aktiva dan sisi Pasiva harus seimbang (balance). Jadi kalo dirumusin, bakalan ketemu rumus kayak gini nih:
Aktiva = Pasiva
Karena Pasiva itu terdiri dari kewajiban dan modal, maka rumusnya bisa jadi kayak gini nih:
Aktiva = Kewajiban + Modal Perusahaan
Sekarang kita bahas satu2 ya. Apa sih Aktiva itu? Gampangannya, aktiva adalah segala sesuatu yang menjadi hak perusahaan atau sumberdaya yang dimiliki perusahaan, yang bisa dihitung dengan nilai uang. Nah aktiva ini terbagi menjadi aktiva lancar dan aktiva tidak lancar. Yang disebut aktiva lancar, yaitu seluruh aktiva yang bisa diconvert atau dirubah menjadi kas dalam waktu kurang dari satu tahun, biasanya sih paling lambat 3 bulan. Contohnya, kas (ini sih udah jelas lancar banget), terus persediaan (yang namanya persediaan biasanya dijual kurang dari 3 bulan), piutang dagang (ini juga dibilang lancar, karena piutang ini sifatnya jangka pendek, klo piutangnya jangka panjang, akan masuk ke kategori aktiva tidak lancar), dan ada juga marketable securities (surat2 berharga yang dibeli untuk tujuan dijual kembali, biasanya sifatnya spekulasi nih). Nah kalo aktiva tidak lancar, biasanya jangka waktu masa manfaatnya lebih dari satu tahun, atau bisa diconvert menjadi cash diatas satu tahun. Contoh paling gampangnya bangunan. Bangunan ini biasanya masa manfaatnya lebih dari satu tahun, tidak untuk dijual, dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Atau contoh lainnya lagi adalah kendaraan. Biasanya masa manfaatnya sekitar 5 tahunan nih untuk kendaraan, dan diperoleh tidak ditujukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional.
Tapi jangan salah, bukan berarti mobil dan bangunan selalu jadi aktiva tidak lancar. Boleh jadi kendaraan jadi aktiva lancar, yaitu sebagai persediaan, kalo perusahaannya adalah memang pabrik mobil, karena emang yang mereka jual adalah mobil. Begitupun dengan bangunan, kalo perusahaannya itu perusahaan real estate atau developer, maka bangunan akan diperlakukan sebagai persediaan.
2. Aktiva Tetap, hutang lacar, dan hutang jangka panjang
Kewajiban (liabilities) adalah segala sesuatu yang menjadi kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga akibat transaksi yang dilakukan dimasa lalu. Nah lho bingung ga tuh dengan definisinya? Gampangnya gini, yang dicatat di kewajiban adalah kewajiban kita ke pihak ketiga (utang) atas transaksi yang terjadi dimasa lalu (kita beli barang secara kredit, ato kita ngutang ke bank, dll). Sama halnya dengan aktiva, kewajiban juga ada kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Sama persis kayak akitva lancar, kewajiban jangka pendek juga waktunya kurang dari satu tahun. Contohnya adalah utang dagang (biasanya waktunya kurang dari 3 bulan). Ini biasanya kita beli barang ke supplier secara kredit, dan mereka kasih kita jatuh tempo biasanya sih cuman sebulan, ato paling lambat 3 bulan lah, jadi ga nyampe setahun, makanya masuk ke kategori kewajiban jangka pendek. Beda halnya klo kita kita pinjem uang ke bank untuk nambah modal perusahaan. Kalo utang bank ini bisa jadi jangka waktunya diatas setahun, bisa 5-10 tahunan jangka waktunya, makanya utang bank ini masuk ke kategori kewajiban jangka panjang.
3. Modal
Terakhir, kita bahas yang namanya modal perusahaan. Nah modal ini adalah modal dasar perusahaan. Kalo perusahaannya perusahaan perseorangan, misalnya punya pak Jamil, maka modal ini adalah modal yang dimiliki pak Jamil buat bikin perusahaan. Kalo perusahaannya udah berbentuk PT (perseroan terbatas), modalnya ini berupa saham.
Jumat, 30 September 2011
Tugas 1 SIA
TUGAS 1
RUANG LINGKUP SIA
A. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP SIA
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Howard F. Stettler :Sistem Akuntansi adalah formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur- prosedur, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai usaha suatukesatuan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh management untuk mengawasi usahanya, dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, danlembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi (Zaki Baridwan, 1998,hal 3).Menurut Steven A. Moscove :Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi yangmenggumpulkan, menggolongkan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikaninformasi keuangan yang relevan untuk pengambilan keputusan kepada pihak-pihak luar (seperti inspeksi pajak, investor dan kreditur) dan pihak-pihak dalam (terutamamanagement) (Zaki Baridwan, 1998, hal 3).Sedangkan menurut penulis, sistem informasi akuntansi adalah semuadokumen, catatan ataupun formulir yang dikoordinasikan sehingga menghasilkansuatu informasi akuntansi yang dibutuhkan pihak manajemen guna memudahkandalam pengelolaan perusahaan
Ruang Lingkup
1. Ruang lingkup Implementasi aplikasi Sikompak pada Bagian Akuntansi/Pembukuan meliputi pencatatan dan pengolahan data atas transaksi keuangan yang meliputi penjurnalan, posting hingga menghasilkan laporan keuangan perusahaan (General Ledger System).
2. Ruang lingkup Sistem Informasi Aktiva Tetap dan Persediaan terdiri dari mutasi penambahan dan pengurangan pada aktiva tetap dan persediaan serta perhitungan penyusutan dan nilai buku aktiva tetap.
3. Ruang Lingkup implementasi Billing System yang telah terkomputerisasi terdiri dari beberapa sub-sistem antara lain sub-sistem penyambungan baru, sub-sistem administrasi rekening, sub-sistem pelayanan pelanggan (customer service) dan sub-sistem penagihan dan penerimaan kas
B. SIKLUS PEMROSESAN TRANSAKSI
Istilah sistem informasi akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus pemrosesan transaksi perusahaan. Meskipun tidak ada dua organisasi yang identik, tetapi sebagian besar mengalami jenis kejadian ekonomi yang serupa. Kejadian-kejadian ini menghasilkan transaksi-transaksi yang dapat dikelompokan menjadi empat siklus aktivitas bisnis yang umum:
Siklus Pendapatan Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
Siklus Pengeluaran Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
Siklus Produksi Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumber daya menjadi barang dan jasa.
Siklus Keuangan Kejadian-kejadian yang berkaitan denga perolehan dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas. Siklus pemrosesan transaksi terdiri dari satu atau lebih sistem-sistem aplikasi. Sistem aplikasi memproses transaksi-transaksi yang berkaitan secara logis. Siklus pendapatan perusahaan umumnya mencakup sistem aplikasi yang meliputi entri pesanan pelanggan, penagihan, piutang dagang, dan pelaporan penjualan. Siklus pengeluaran umumnya mencakup sistem aplikasi yang meliputi pemilihan dan permohonan pemasok, pembelian, hutang dagang, dan penggajian. Siklus produksi mencakup sistem-sistem alikasi yang meliputi pengendalian dan pelaporan produksi, akuntansi biaya produksi, pengendalian persediaan, dan akuntansi kekayaan. Siklus keuangan perusahaan mencakup sistem aplikasi yang berkaitan dengan pengendalian dan manjemen kas, manajemen hutang, dan administrasi pensiun karyawan.
Sistem informasi akuntansi dirancang dan diimplementasikan bukan hanya untuk memproduksi saldo buku besar dari laporan keuangan yang disajikan, tetapi juga menghasilkan beragam informasi manajemen dan operasional yang tidak berkaitan dengan akuntansi. Tugas awal dari sistem informasi akuntasi adalah mengenali transaksi-transaksi yang akan diproses oleh sistem. Seluruh pertukaran keuangan dengan entitas-entitas lain harus direfleksikan dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem informasi akuntansi secara rutin memproses transaksi-transaksi moneter ini. Sistem informasi akuntansi juga memproses transaksi-transaksi yang tidak secara langsung direfleksikan dalam saldo-saldo buku besar yang merupakan dasar dari laporan keuangan.
Meskipun organisasi yang berbeda tidak mencakup sistem aplikasi yang sama dalam siklus pemrosesan transaksinya, konsep siklus menyediakan dasar untuk mengelompokan arus kejadian-kejadian ekonomi yang umum untuk seluruh organisasi. Siklus-siklus transaksi memberikan kerangka sistemik untuk mengalisis dan merancang sistem informasi akuntasi yang di dalamnya terdapat tujuan serupa untuk setiap ragam siklus. Tujuan ini merupakan bagian integral dari struktur pengendalian intern perusahaan.
C.PERAN SIA DALAM RANTAI NILAI (Value Chain)
Kebanyakan organisasi bertujuan menyediakan nilai untuk pelanggan mereka.
Sebuah organisasi akan menguntungkan jika nilai yang dihasilkan lebih besar dari biaya produksi atau jasa.
Rantai nilai organisasi terdiri dari lima aktivitas utama (primary activities) yang secara langsung memberikan nilai kepada para pelanggannya, yaitu:
Aktivitas Utama:
Logistik lingkar dalam-operasi-logistik lingkar luar-pemasaran dan penjualan-pelayanan jasa
Empat aktivitas pendukung dalam rantai nilai yang memungkinkan kelima aktivitas utama tersebut dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Aktivitas Pendukung:
infrastruktur perusahaan,teknologi,sumber daya manusia,pembelian
RUANG LINGKUP SIA
A. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP SIA
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Howard F. Stettler :Sistem Akuntansi adalah formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur- prosedur, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai usaha suatukesatuan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh management untuk mengawasi usahanya, dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, danlembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi (Zaki Baridwan, 1998,hal 3).Menurut Steven A. Moscove :Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi yangmenggumpulkan, menggolongkan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikaninformasi keuangan yang relevan untuk pengambilan keputusan kepada pihak-pihak luar (seperti inspeksi pajak, investor dan kreditur) dan pihak-pihak dalam (terutamamanagement) (Zaki Baridwan, 1998, hal 3).Sedangkan menurut penulis, sistem informasi akuntansi adalah semuadokumen, catatan ataupun formulir yang dikoordinasikan sehingga menghasilkansuatu informasi akuntansi yang dibutuhkan pihak manajemen guna memudahkandalam pengelolaan perusahaan
Ruang Lingkup
1. Ruang lingkup Implementasi aplikasi Sikompak pada Bagian Akuntansi/Pembukuan meliputi pencatatan dan pengolahan data atas transaksi keuangan yang meliputi penjurnalan, posting hingga menghasilkan laporan keuangan perusahaan (General Ledger System).
2. Ruang lingkup Sistem Informasi Aktiva Tetap dan Persediaan terdiri dari mutasi penambahan dan pengurangan pada aktiva tetap dan persediaan serta perhitungan penyusutan dan nilai buku aktiva tetap.
3. Ruang Lingkup implementasi Billing System yang telah terkomputerisasi terdiri dari beberapa sub-sistem antara lain sub-sistem penyambungan baru, sub-sistem administrasi rekening, sub-sistem pelayanan pelanggan (customer service) dan sub-sistem penagihan dan penerimaan kas
B. SIKLUS PEMROSESAN TRANSAKSI
Istilah sistem informasi akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus pemrosesan transaksi perusahaan. Meskipun tidak ada dua organisasi yang identik, tetapi sebagian besar mengalami jenis kejadian ekonomi yang serupa. Kejadian-kejadian ini menghasilkan transaksi-transaksi yang dapat dikelompokan menjadi empat siklus aktivitas bisnis yang umum:
Siklus Pendapatan Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
Siklus Pengeluaran Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
Siklus Produksi Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumber daya menjadi barang dan jasa.
Siklus Keuangan Kejadian-kejadian yang berkaitan denga perolehan dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas. Siklus pemrosesan transaksi terdiri dari satu atau lebih sistem-sistem aplikasi. Sistem aplikasi memproses transaksi-transaksi yang berkaitan secara logis. Siklus pendapatan perusahaan umumnya mencakup sistem aplikasi yang meliputi entri pesanan pelanggan, penagihan, piutang dagang, dan pelaporan penjualan. Siklus pengeluaran umumnya mencakup sistem aplikasi yang meliputi pemilihan dan permohonan pemasok, pembelian, hutang dagang, dan penggajian. Siklus produksi mencakup sistem-sistem alikasi yang meliputi pengendalian dan pelaporan produksi, akuntansi biaya produksi, pengendalian persediaan, dan akuntansi kekayaan. Siklus keuangan perusahaan mencakup sistem aplikasi yang berkaitan dengan pengendalian dan manjemen kas, manajemen hutang, dan administrasi pensiun karyawan.
Sistem informasi akuntansi dirancang dan diimplementasikan bukan hanya untuk memproduksi saldo buku besar dari laporan keuangan yang disajikan, tetapi juga menghasilkan beragam informasi manajemen dan operasional yang tidak berkaitan dengan akuntansi. Tugas awal dari sistem informasi akuntasi adalah mengenali transaksi-transaksi yang akan diproses oleh sistem. Seluruh pertukaran keuangan dengan entitas-entitas lain harus direfleksikan dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem informasi akuntansi secara rutin memproses transaksi-transaksi moneter ini. Sistem informasi akuntansi juga memproses transaksi-transaksi yang tidak secara langsung direfleksikan dalam saldo-saldo buku besar yang merupakan dasar dari laporan keuangan.
Meskipun organisasi yang berbeda tidak mencakup sistem aplikasi yang sama dalam siklus pemrosesan transaksinya, konsep siklus menyediakan dasar untuk mengelompokan arus kejadian-kejadian ekonomi yang umum untuk seluruh organisasi. Siklus-siklus transaksi memberikan kerangka sistemik untuk mengalisis dan merancang sistem informasi akuntasi yang di dalamnya terdapat tujuan serupa untuk setiap ragam siklus. Tujuan ini merupakan bagian integral dari struktur pengendalian intern perusahaan.
C.PERAN SIA DALAM RANTAI NILAI (Value Chain)
Kebanyakan organisasi bertujuan menyediakan nilai untuk pelanggan mereka.
Sebuah organisasi akan menguntungkan jika nilai yang dihasilkan lebih besar dari biaya produksi atau jasa.
Rantai nilai organisasi terdiri dari lima aktivitas utama (primary activities) yang secara langsung memberikan nilai kepada para pelanggannya, yaitu:
Aktivitas Utama:
Logistik lingkar dalam-operasi-logistik lingkar luar-pemasaran dan penjualan-pelayanan jasa
Empat aktivitas pendukung dalam rantai nilai yang memungkinkan kelima aktivitas utama tersebut dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Aktivitas Pendukung:
infrastruktur perusahaan,teknologi,sumber daya manusia,pembelian
Jumat, 08 April 2011
Peranan Wanita Dalam Pembangunan
Peranan Wanita Dalam Pembangunan
Peranan Wanita dari sudut Politik
Menerusi cetusan ideal Wawasan 2020, ternyata hasrat kerajaan untuk menjadikan Malaysia sebagai sebuah negara maju begitu tinggi sekali. Berbagai perubahan telah, sedang dan akan dilakukan untuk mencapai matlamat tersebut. Ini termasuklah di dalam bidang politik negara supaya sistem perundangan dan pentadbiran negara dapat berjalan dengan lancar tanpa wujud sebarang pertelingkahan serta bangkangan yang boleh membantutkan pembangunan negara. Oleh yang demikian penglibatan semua pihak adalah amat diambil berat untuk menguruskan pembangunan negara. Dan ini tidak terkecuali penglibatan kaum wanita di dalam pembangunan negara.
Apabila membicarakan politik ,Imam Al-Ghazali mendefinasikan politik sebagai suatu kehidupan manusia. Setiap manusia yang berkecimpung dalam bidang politik memerlukan diri mereka terlibat dengan masyarakat. Justeru itu, politik amat berkait rapat di antara individu dengan masyarakat. Oleh yang demikian apabila wanita melibatkan diri di dalam politik menyebabkan penyertaan mereka di dalam bidang-bidang di luar rumah tangga untuk bersama dengan masyarakat untuk turut sama menyumbangkan kepada pembangunan negara.
Di Malaysia khususnya apabila kaum wanita terutama kaum muslimah melibatkan diri di dalam bidang politik untuk sama-sama membangunkan negara maka akan terdengar pelbagai pandangan akan penglibatan mereka. Maka timbulah pelbagai persoalan dari penglibatan mereka dalam politik seperti sejauhmanakah Islam membenarkan kaum muslimah bergerak cergas dalam arena politik ? Bolehkah seseorang muslimah bertanding untuk menjadi wakil rakyat di Dewan Undangan Negeri atau Parlimen ? Adakah Islam merestui wanita dilantik menjadi Perdana Menteri sebagaimana yang berlaku di setengah-setengah negara hari ini seperti Pakistan ?.
Oleh yang demikian maka timbulah aliran–aliran pemikiran berhubung dengan penyertaan wanita dalam lapangan politik. Aliran pertama berpendapat bahawa wanita diharamkan menceburi politik dengan memberi alasan berikut:
Pada zaman nabi Muhammad s.a.w dan para sahabat, tidak ada seorang pun dari kalangan wanita yang diajak untuk membincangkan masalah-masalah yang berhubung dengan urusan negara atau hukum syarak bersama dengan kaum lelaki.
Oleh yang demikian jika diteliti akan peranan yang boleh diberikan oleh wanita dalam membangunkan negara khususnya dari segi politik antaranya ialah wanita itu boleh menjadi penasihat kepada suami mereka. Ini dapat kita lihat jika seseorang wanita itu bersuamikan orang politik maka ianya boleh melibatkan dirinya secara tidak langsung dengan memberi nasihat dari segi keputusan yang telah dibuat atau dilaksanakan oleh suaminya yang mungkin tidak bersesuaian dengan kaum wanita yang mungkin tidak sesuai dengan pembangunan.
Sebagai contoh mungkin di setengah-setengah negeri tidak membenarkan kaum wanita melibatkan diri mereka secara aktif dalam bidang perniagaan yang bertentangan dengan ajaran agama dan adat sopan. Sebagai isteri mereka boleh memberi pandangan bahawa peraturan yang dilaksanakan itu mungkin tidak bersesuaian dengan kehendak pembangunan masa kini yang mahukan kaum wanita sama-sama melibatkan diri dalam arus pembangunan negara. Ini adalah dikhuatiri wanita yang menceburi bidang politik tidak dapat mengawal batas-batas agama seperti pergaulan bebas dengan lelaki yang boleh membawa kepada kerosakan akhlak dalam masyarakat yang seterusnya akan membantutkan pembangunan negara.
Hadis Nabi Muhammad s.a.w ada menjelaskan bahawa
"Tidak akan beroleh kemenangan suatu kaum yang melantik wanita menjadi ketua bagi menguruskan hal ehwal mereka".
Manakala aliran yang kedua pula adalah berpendapat wanita boleh berpolitik untuk pembangunan dan kemajuan negara dan umat keseluruhanya. Menurut sebahagian ulama wanita boleh berpolitik termasuk menjadi wakil rakyat sama ada di Dewan Undangan Negeri atau Parlimen. Malah dalam sejarah sendiri telah tercatit bahawa khalifah Umar ibn Al khatab juga pernah mendapat nasihat dan teguran dalam melaksanakan undang-undang dan pentadbiran negara dari kaum muslimah pada masa zaman pemerintahan khalifah. Ini menunjukkan peranan wanita dalam pembangunan sesebuah negara adalah tidak boleh disisihkan dan diketepikan.
Demikian juga wanita boleh melibatkan diri untuk membangunkan negara secara aktif melalui pelbagai pertubuhan NGO seperti PERTIWI dan HAWA. Melalui pertubuhan-pertubuhan inilah mereka boleh menyalurkan pelbagai ideal dan cadangan dalam usaha untuk membangunkan negara sama ada dari segi pendidikan, keagamaan, sosial, budaya dan ekonomi. Melalui NGO juga mereka boleh membantu membangunkan negara dengan memastikan kesejahteraan dan keharmonian masyarakat terutamanya mengemaskinikan undang-undang dan akta-akta yang boleh mengawal kemakmuran.
Selain itu wanita juga boleh memainkan peranan membangunkan negara melalui ideal-ideal yang dikemukakan menerusi bidang penulisan. Ini adalah merupakan jalan yang terbaik bagi wanita kaum muslimah yang terkongkong oleh peraturan serta hukum yang tidak membenarkan mereka bergaul secara bebas dengan golongan bukan muhrim mereka serta perlu menjaga dan mengawal aurat mereka daripada dicerobohi. Oleh itu menerusi penulisan dengan mengemukakan pandangan dan pendapat diharapkan ianya akan dapat membantu dalam mentadbir negara. Menerusi penulisan juga mereka berpeluang mengemukakan pandangan serta komen ke atas pembangunan yang sedang dilaksanakan dan telah dilaksanakan samada bersesuaian dengan peredaran zaman dan kehendak negara.
Namun begitu jika dikaji dan diteliti akan penglibatan atau peranan yang kaum wanita khususnya kaum muslimah di negara ini untuk membangunkan negara adalah amat kecil dan terhad sekali sumbangan mereka malah tidak kedengaran langsung dari wanita di dalam dewan Undangan Negeri dan Parlimen. Ini adalah disebabkan oleh beberapa faktor yang menyebabkan mereka tidak dapat menyumbangkan tenaga dan ideal untuk sama-sama membangunkan negara.
Di antara faktor-faktor yang berkaitan yang membataskan sumbangan kaum wanita dalam pembangunan negara ialah mereka terlalu terikat dengan tradisi dan budaya masyarakat timur yang menjadi identiti masyarakat di negara ini. Ini adalah kerana wanita timur terkenal dengan sifat sopan santun dan berbudi pekerti baik dan mulia serta lemah lembut. Jika kaum wanita itu melibatkan dirinya di dalam bidang politik untuk membangunkan negara maka sudah tentu sifat yang menjadi kebanggaan dan kemegahan masyarakat timur sudah tentu akan hakis dan tercemar apabila mereka keluar untuk berkempen dan mempromosikan negara untuk pembangunan maka sudah tentu ianya memerlukan mereka bertindak di luar batas sifat wanita timur.
Demikian juga dengan faktor Perkahwinan ianya merupakan salah satu daripada faktor yang membataskan dan menghalang kaum wanita dari memberi penuh perhatian dan tumpuan dalam usaha untuk membangunkan negara . Ini adalah kerana apabila seseorang wanita itu menjadi pemimpin maka sudah tentu ianya terpaksa membahagikan masanya di antara keluarga dan kerjayanya serta ianya juga perlu mendapat keizinan dari suaminya terlebih dahulu sebelum melangkah keluar rumah.
Adalah tidak bermakna pembangunan yang dikecapi jika keluarga dan kehidupan anak-anaknya kucar-kacir dan tidak terurus dengan baik dan kemas. Sesuai dengan kejadian wanita itu sendiri yang berlainan dari kaum lelaki maka sudah tentu mereka sukar untuk memberikan sumbangan dan peranan yang baik dalam membangunkan negara kerana wanita itu sendiri mengalami beberapa gangguan tabii mereka seperti peredaran haid, mengandung dan sifat emosi mereka yang sukar dijangkakan dan mereka bertindak mengikut perasaan dan nafsu tanpa dapat membuat pertimbangan yang baik dan sempurna. Dan sekiranya wanita menjadi pemimpin maka sudah tentulah ianya akan mendatangkan kesan yang kurang baik kepada pengurusan dan pembangunan negara.
Peranan Wanita dari sudut Politik
Menerusi cetusan ideal Wawasan 2020, ternyata hasrat kerajaan untuk menjadikan Malaysia sebagai sebuah negara maju begitu tinggi sekali. Berbagai perubahan telah, sedang dan akan dilakukan untuk mencapai matlamat tersebut. Ini termasuklah di dalam bidang politik negara supaya sistem perundangan dan pentadbiran negara dapat berjalan dengan lancar tanpa wujud sebarang pertelingkahan serta bangkangan yang boleh membantutkan pembangunan negara. Oleh yang demikian penglibatan semua pihak adalah amat diambil berat untuk menguruskan pembangunan negara. Dan ini tidak terkecuali penglibatan kaum wanita di dalam pembangunan negara.
Apabila membicarakan politik ,Imam Al-Ghazali mendefinasikan politik sebagai suatu kehidupan manusia. Setiap manusia yang berkecimpung dalam bidang politik memerlukan diri mereka terlibat dengan masyarakat. Justeru itu, politik amat berkait rapat di antara individu dengan masyarakat. Oleh yang demikian apabila wanita melibatkan diri di dalam politik menyebabkan penyertaan mereka di dalam bidang-bidang di luar rumah tangga untuk bersama dengan masyarakat untuk turut sama menyumbangkan kepada pembangunan negara.
Di Malaysia khususnya apabila kaum wanita terutama kaum muslimah melibatkan diri di dalam bidang politik untuk sama-sama membangunkan negara maka akan terdengar pelbagai pandangan akan penglibatan mereka. Maka timbulah pelbagai persoalan dari penglibatan mereka dalam politik seperti sejauhmanakah Islam membenarkan kaum muslimah bergerak cergas dalam arena politik ? Bolehkah seseorang muslimah bertanding untuk menjadi wakil rakyat di Dewan Undangan Negeri atau Parlimen ? Adakah Islam merestui wanita dilantik menjadi Perdana Menteri sebagaimana yang berlaku di setengah-setengah negara hari ini seperti Pakistan ?.
Oleh yang demikian maka timbulah aliran–aliran pemikiran berhubung dengan penyertaan wanita dalam lapangan politik. Aliran pertama berpendapat bahawa wanita diharamkan menceburi politik dengan memberi alasan berikut:
Pada zaman nabi Muhammad s.a.w dan para sahabat, tidak ada seorang pun dari kalangan wanita yang diajak untuk membincangkan masalah-masalah yang berhubung dengan urusan negara atau hukum syarak bersama dengan kaum lelaki.
Oleh yang demikian jika diteliti akan peranan yang boleh diberikan oleh wanita dalam membangunkan negara khususnya dari segi politik antaranya ialah wanita itu boleh menjadi penasihat kepada suami mereka. Ini dapat kita lihat jika seseorang wanita itu bersuamikan orang politik maka ianya boleh melibatkan dirinya secara tidak langsung dengan memberi nasihat dari segi keputusan yang telah dibuat atau dilaksanakan oleh suaminya yang mungkin tidak bersesuaian dengan kaum wanita yang mungkin tidak sesuai dengan pembangunan.
Sebagai contoh mungkin di setengah-setengah negeri tidak membenarkan kaum wanita melibatkan diri mereka secara aktif dalam bidang perniagaan yang bertentangan dengan ajaran agama dan adat sopan. Sebagai isteri mereka boleh memberi pandangan bahawa peraturan yang dilaksanakan itu mungkin tidak bersesuaian dengan kehendak pembangunan masa kini yang mahukan kaum wanita sama-sama melibatkan diri dalam arus pembangunan negara. Ini adalah dikhuatiri wanita yang menceburi bidang politik tidak dapat mengawal batas-batas agama seperti pergaulan bebas dengan lelaki yang boleh membawa kepada kerosakan akhlak dalam masyarakat yang seterusnya akan membantutkan pembangunan negara.
Hadis Nabi Muhammad s.a.w ada menjelaskan bahawa
"Tidak akan beroleh kemenangan suatu kaum yang melantik wanita menjadi ketua bagi menguruskan hal ehwal mereka".
Manakala aliran yang kedua pula adalah berpendapat wanita boleh berpolitik untuk pembangunan dan kemajuan negara dan umat keseluruhanya. Menurut sebahagian ulama wanita boleh berpolitik termasuk menjadi wakil rakyat sama ada di Dewan Undangan Negeri atau Parlimen. Malah dalam sejarah sendiri telah tercatit bahawa khalifah Umar ibn Al khatab juga pernah mendapat nasihat dan teguran dalam melaksanakan undang-undang dan pentadbiran negara dari kaum muslimah pada masa zaman pemerintahan khalifah. Ini menunjukkan peranan wanita dalam pembangunan sesebuah negara adalah tidak boleh disisihkan dan diketepikan.
Demikian juga wanita boleh melibatkan diri untuk membangunkan negara secara aktif melalui pelbagai pertubuhan NGO seperti PERTIWI dan HAWA. Melalui pertubuhan-pertubuhan inilah mereka boleh menyalurkan pelbagai ideal dan cadangan dalam usaha untuk membangunkan negara sama ada dari segi pendidikan, keagamaan, sosial, budaya dan ekonomi. Melalui NGO juga mereka boleh membantu membangunkan negara dengan memastikan kesejahteraan dan keharmonian masyarakat terutamanya mengemaskinikan undang-undang dan akta-akta yang boleh mengawal kemakmuran.
Selain itu wanita juga boleh memainkan peranan membangunkan negara melalui ideal-ideal yang dikemukakan menerusi bidang penulisan. Ini adalah merupakan jalan yang terbaik bagi wanita kaum muslimah yang terkongkong oleh peraturan serta hukum yang tidak membenarkan mereka bergaul secara bebas dengan golongan bukan muhrim mereka serta perlu menjaga dan mengawal aurat mereka daripada dicerobohi. Oleh itu menerusi penulisan dengan mengemukakan pandangan dan pendapat diharapkan ianya akan dapat membantu dalam mentadbir negara. Menerusi penulisan juga mereka berpeluang mengemukakan pandangan serta komen ke atas pembangunan yang sedang dilaksanakan dan telah dilaksanakan samada bersesuaian dengan peredaran zaman dan kehendak negara.
Namun begitu jika dikaji dan diteliti akan penglibatan atau peranan yang kaum wanita khususnya kaum muslimah di negara ini untuk membangunkan negara adalah amat kecil dan terhad sekali sumbangan mereka malah tidak kedengaran langsung dari wanita di dalam dewan Undangan Negeri dan Parlimen. Ini adalah disebabkan oleh beberapa faktor yang menyebabkan mereka tidak dapat menyumbangkan tenaga dan ideal untuk sama-sama membangunkan negara.
Di antara faktor-faktor yang berkaitan yang membataskan sumbangan kaum wanita dalam pembangunan negara ialah mereka terlalu terikat dengan tradisi dan budaya masyarakat timur yang menjadi identiti masyarakat di negara ini. Ini adalah kerana wanita timur terkenal dengan sifat sopan santun dan berbudi pekerti baik dan mulia serta lemah lembut. Jika kaum wanita itu melibatkan dirinya di dalam bidang politik untuk membangunkan negara maka sudah tentu sifat yang menjadi kebanggaan dan kemegahan masyarakat timur sudah tentu akan hakis dan tercemar apabila mereka keluar untuk berkempen dan mempromosikan negara untuk pembangunan maka sudah tentu ianya memerlukan mereka bertindak di luar batas sifat wanita timur.
Demikian juga dengan faktor Perkahwinan ianya merupakan salah satu daripada faktor yang membataskan dan menghalang kaum wanita dari memberi penuh perhatian dan tumpuan dalam usaha untuk membangunkan negara . Ini adalah kerana apabila seseorang wanita itu menjadi pemimpin maka sudah tentu ianya terpaksa membahagikan masanya di antara keluarga dan kerjayanya serta ianya juga perlu mendapat keizinan dari suaminya terlebih dahulu sebelum melangkah keluar rumah.
Adalah tidak bermakna pembangunan yang dikecapi jika keluarga dan kehidupan anak-anaknya kucar-kacir dan tidak terurus dengan baik dan kemas. Sesuai dengan kejadian wanita itu sendiri yang berlainan dari kaum lelaki maka sudah tentu mereka sukar untuk memberikan sumbangan dan peranan yang baik dalam membangunkan negara kerana wanita itu sendiri mengalami beberapa gangguan tabii mereka seperti peredaran haid, mengandung dan sifat emosi mereka yang sukar dijangkakan dan mereka bertindak mengikut perasaan dan nafsu tanpa dapat membuat pertimbangan yang baik dan sempurna. Dan sekiranya wanita menjadi pemimpin maka sudah tentulah ianya akan mendatangkan kesan yang kurang baik kepada pengurusan dan pembangunan negara.
makalah pendidikan kewarganegaraan (Illegal Logging)
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan (Illegal Logging)
Nama : Wulan Suci Anggraeni
NPM : 33109012
Kelas : 2DB07
UNIVERSITAS GUNADARMA 2011
Kata Pengantar
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulallah Saw., yang telah menyampaikan amanat kepada umat manusia.
Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Dengan berharap pahala dari Allah Swt., makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi semua orang. Amin
Jakarta, Maret 2011
Daftar Isi
Kata Pengantar ……………………………………………............................
Daftar Isi ………………………………………………………......................
Pengertian Illegal Logging ……………………………………………….......
Faktor Penyebab Illegal Logging ………………………………………….....
Dampak Illegal Logging ……………………………………………………...
Upaya Penanggulangan Illegal Logging ……………………………………...
Solusi untuk mengatasi Illegal Logging ...........................................................
Daftar Pustaka …………………………………..............................................
ILEGAL LOGGING
Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan cukup luas. Hampir 90 persen hutan di dunia dimiliki secara kolektif dimiliki oleh Indonesia dan 44 negara lain. Bahkan, negeri ini juga disebut sebagai paru-paru dunia.
Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.
Selain itu, Pemerintah juga pernah mengklaim, sampai dengan tahun 2005, Indonesia memiliki kawasan hutan 126,8 juta hektare dengan berbagai pembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23,2 juta hektare), kawasan lindung (32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas (21,6 juta hektare), hutan produksi (35,6 juta hektare), dan hutan produksi konversi (14,0 juta hektare).
Sayangnya aset negara tersebut dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui aksi pembalakan liar.Pembalakan liar atau istilah dalam bahasa inggrisnya illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan itu.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Faktor-faktor Penyebab Illegal Logging
Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal ataupun dijadikan lahan pertanian.
Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang suka dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang. Padahal apabila dilihat upah tersebut sangatlah tidak seberapa dibandingkan dengan akibat yang akan dirasakan nantinya.
Selain itu juga tentang aspek kinerja aparatur di lapangan, kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu caranya yaitu dengan dibentuk suatu aparatur yang tugasnya bukan hanya menjaga namun juga mengawasi tindakan penyalahgunaan fungsi hutan. Namun pada kenyataan kinerja aparatur di lapangan ini masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan di Indonesia sehingga tindakan illegal logging ini dapat mungkin terjadi karena luput dari pengawasan petugas tersebut. Tak jarang ada juga petugas pengawas yang masih melakukan ”kompromi” dengan pelaku illegal logging sehingga akan semakin memperparah kondisi yang ada.
Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang pohon diperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin canggih.
Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi komersial mencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan lain.
Dampak Illegal Logging
Kerusakan lingkungan dapat terjadi di mana-mana termasuk di Indonesia, salah satu masalah kerusakan lingkungan lingkungan yaitu Illegal logging. Illegal logging pun kian hari kian marak terjadi, Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Illegal logging berdampak kepada gangguan/kerusakan pada berbagai ekosistem yang menyebabkan komponen-komponen yang menyusun ekosistem,yaitu keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan menjadi terganggu. Akibatnya terjadilah kepunahan pada berbagai varietas hayati tersebut.
Dampak lainnya adalah bencana banjir. Pohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga bisa menyebabkan banjir,seperti yang terjadi belum lama ini bencana banjir bandang di Wasior,Papua yang menewaskan hampir 110 orang.
Masyarakat tetap hidup miskin dan menjadi korban atas kecurangan perilaku cukong-cukong yang pada akhirnya merekalah yang menikmati sebagian besar hasil usaha masyarakat. Inilah yang menimbulkan ketidakadilan sosial dalam masyarakat.
Semakin berkurangnya jumlah cadangan sumber air tanah atau mata air di daerah hutan. Karena jumlah pohon-pohonnya semakin berkurang padahal pohon berfungsi sebagai penyerap air. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekeringan, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan kekurangan air untuk irigasi.
Semakin berkurangnya lapisan tanah subur. Lapisan ini hanyut terbawa karena tidak adanya penahan tanah apabila hujan,disinilah fungsi pohon sebenarnya.
Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperti hutan sehingga menyebabkan suhu bumi menjadi naik dan mengakibatkan kenaikan volume air muka bumi karena es dikutub mencair.
Pembalakan liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Solusi untuk mengatasi Illegal Logging :
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.
4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.
6. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.
7. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).
Nama : Wulan Suci Anggraeni
NPM : 33109012
Kelas : 2DB07
UNIVERSITAS GUNADARMA 2011
Kata Pengantar
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulallah Saw., yang telah menyampaikan amanat kepada umat manusia.
Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Dengan berharap pahala dari Allah Swt., makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi semua orang. Amin
Jakarta, Maret 2011
Daftar Isi
Kata Pengantar ……………………………………………............................
Daftar Isi ………………………………………………………......................
Pengertian Illegal Logging ……………………………………………….......
Faktor Penyebab Illegal Logging ………………………………………….....
Dampak Illegal Logging ……………………………………………………...
Upaya Penanggulangan Illegal Logging ……………………………………...
Solusi untuk mengatasi Illegal Logging ...........................................................
Daftar Pustaka …………………………………..............................................
ILEGAL LOGGING
Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan cukup luas. Hampir 90 persen hutan di dunia dimiliki secara kolektif dimiliki oleh Indonesia dan 44 negara lain. Bahkan, negeri ini juga disebut sebagai paru-paru dunia.
Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.
Selain itu, Pemerintah juga pernah mengklaim, sampai dengan tahun 2005, Indonesia memiliki kawasan hutan 126,8 juta hektare dengan berbagai pembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23,2 juta hektare), kawasan lindung (32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas (21,6 juta hektare), hutan produksi (35,6 juta hektare), dan hutan produksi konversi (14,0 juta hektare).
Sayangnya aset negara tersebut dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui aksi pembalakan liar.Pembalakan liar atau istilah dalam bahasa inggrisnya illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan itu.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Faktor-faktor Penyebab Illegal Logging
Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal ataupun dijadikan lahan pertanian.
Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang suka dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang. Padahal apabila dilihat upah tersebut sangatlah tidak seberapa dibandingkan dengan akibat yang akan dirasakan nantinya.
Selain itu juga tentang aspek kinerja aparatur di lapangan, kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu caranya yaitu dengan dibentuk suatu aparatur yang tugasnya bukan hanya menjaga namun juga mengawasi tindakan penyalahgunaan fungsi hutan. Namun pada kenyataan kinerja aparatur di lapangan ini masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan di Indonesia sehingga tindakan illegal logging ini dapat mungkin terjadi karena luput dari pengawasan petugas tersebut. Tak jarang ada juga petugas pengawas yang masih melakukan ”kompromi” dengan pelaku illegal logging sehingga akan semakin memperparah kondisi yang ada.
Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang pohon diperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin canggih.
Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi komersial mencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan lain.
Dampak Illegal Logging
Kerusakan lingkungan dapat terjadi di mana-mana termasuk di Indonesia, salah satu masalah kerusakan lingkungan lingkungan yaitu Illegal logging. Illegal logging pun kian hari kian marak terjadi, Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Illegal logging berdampak kepada gangguan/kerusakan pada berbagai ekosistem yang menyebabkan komponen-komponen yang menyusun ekosistem,yaitu keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan menjadi terganggu. Akibatnya terjadilah kepunahan pada berbagai varietas hayati tersebut.
Dampak lainnya adalah bencana banjir. Pohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga bisa menyebabkan banjir,seperti yang terjadi belum lama ini bencana banjir bandang di Wasior,Papua yang menewaskan hampir 110 orang.
Masyarakat tetap hidup miskin dan menjadi korban atas kecurangan perilaku cukong-cukong yang pada akhirnya merekalah yang menikmati sebagian besar hasil usaha masyarakat. Inilah yang menimbulkan ketidakadilan sosial dalam masyarakat.
Semakin berkurangnya jumlah cadangan sumber air tanah atau mata air di daerah hutan. Karena jumlah pohon-pohonnya semakin berkurang padahal pohon berfungsi sebagai penyerap air. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekeringan, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan kekurangan air untuk irigasi.
Semakin berkurangnya lapisan tanah subur. Lapisan ini hanyut terbawa karena tidak adanya penahan tanah apabila hujan,disinilah fungsi pohon sebenarnya.
Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperti hutan sehingga menyebabkan suhu bumi menjadi naik dan mengakibatkan kenaikan volume air muka bumi karena es dikutub mencair.
Pembalakan liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Solusi untuk mengatasi Illegal Logging :
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.
4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.
6. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.
7. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).
Selasa, 05 April 2011
Sistem Politik
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4. kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5. kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.
6. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.
Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.
b. Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik.
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4. kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5. kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.
6. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.
Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.
b. Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik.
Jumat, 11 Maret 2011
BAB III KETAHANAN NASIONAL
Latar Belakang
Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, maka suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan ganmgguan dari manapun datangnya baik dari luar maupun dari dalam, sehingga diperlukan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut ketahanan nasional yang didasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1. Manusia Berbudaya. Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna. Manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan :
a. Dengan Tuhan, dinamakan “Agama”
b. Dengan cita-cita, dinamakan “ideologi”
c. Dengan kekuatan / kekuasaan, dinamakan “politik”
d. Dengan pemenuhan kebutuhan, dinamakan “ekonomi”
e. Dengan manusia, dinamakan “sosial”
f. Dengan rasa keindahan, dinamakan “seni/budaya”
g. Dengan pemanfaatan alam, dinamakan “ilmu pengetahuan dan tekhnologi”
h. Dengan rasa aman, dinamakan “prtahanan dan keamanan”
2. Tujuan Nasional, falsafah bangsa dan ideologi negara. Tujuan nasional, menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional, karena sesuatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkannya akan selalu berhadapkan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal.
Makna falsafah sebagai ideologi negara dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
a. “Alinea Pertama. Menyebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Maknanya: “Merdeka adalah hak semua bangsa”,penjajahan bertentyangan dengan hak azasi manusia”
b. “Alinea Kedua. Menyebutkan dan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur”, maknanya : Adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. “Alinea Ketiga. Menyebutkan, atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Maknanya : Bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehiduypan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. “Alinea keempat. Menyebutkan, kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesiayang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam susunan negara republikindonesia yeng berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada “ ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Alinea ini maknanya mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah negara kesatuan republik indonesia.
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Rumusan Ketahanan Nasional harus mempunyai pengertian baku agar semua warga negara mengerti serta memahaminya. Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah :
Ketahanan Nasional Indonesia (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.
Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, maka suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan ganmgguan dari manapun datangnya baik dari luar maupun dari dalam, sehingga diperlukan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut ketahanan nasional yang didasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1. Manusia Berbudaya. Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna. Manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan :
a. Dengan Tuhan, dinamakan “Agama”
b. Dengan cita-cita, dinamakan “ideologi”
c. Dengan kekuatan / kekuasaan, dinamakan “politik”
d. Dengan pemenuhan kebutuhan, dinamakan “ekonomi”
e. Dengan manusia, dinamakan “sosial”
f. Dengan rasa keindahan, dinamakan “seni/budaya”
g. Dengan pemanfaatan alam, dinamakan “ilmu pengetahuan dan tekhnologi”
h. Dengan rasa aman, dinamakan “prtahanan dan keamanan”
2. Tujuan Nasional, falsafah bangsa dan ideologi negara. Tujuan nasional, menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional, karena sesuatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkannya akan selalu berhadapkan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal.
Makna falsafah sebagai ideologi negara dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
a. “Alinea Pertama. Menyebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Maknanya: “Merdeka adalah hak semua bangsa”,penjajahan bertentyangan dengan hak azasi manusia”
b. “Alinea Kedua. Menyebutkan dan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur”, maknanya : Adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. “Alinea Ketiga. Menyebutkan, atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Maknanya : Bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehiduypan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. “Alinea keempat. Menyebutkan, kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesiayang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam susunan negara republikindonesia yeng berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada “ ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Alinea ini maknanya mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah negara kesatuan republik indonesia.
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Rumusan Ketahanan Nasional harus mempunyai pengertian baku agar semua warga negara mengerti serta memahaminya. Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah :
Ketahanan Nasional Indonesia (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.
Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Rabu, 09 Maret 2011
BAB III Ketahanan Nasional
Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian secara umum
Petekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kehidupan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu, maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak atau warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara tersebut. Sistem liberal yang terdapat di dunia kapasitas sudah menyerap beberapa unsur dr sosialisme.
Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian yang di anut oleh bangsa indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945, menyebutkan bahwa : sietem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Didalam perekonomia indonesia tidak di kenal adanya usaha monopoli maupun monopsoni, baik yang dilakukan pemerintah maupun oleh swasta. Dalam era globalisasi suatu negara tdk mungkin menutup diri dari sistem perekonomian dunia, demikian juga indonesia terbuka terhadap perkembangan sistem ekonomi dunia. Keberania indonesia untuk ikut menyetujui GATT, AFTA, dan APEC menunjukan kemauan untuk menjadi bagian itegral dari sistem pasar internasional.
Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk dapat mencapai tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya, antara lain yaitu :
1. Sistem ekonomi diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara.
2. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
a. Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
b. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
3. Struktur ekonomi di mantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
4. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilakasanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
6. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional.
Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan dan harus mengadakan kerjasama dengan sesama manusia dan segi budaya yang merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manisfestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya, misalnya nilai terutama yang mengintegrasikan semua unsur kebudayaan menjadi satu konfigurasi kultural. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, sepeti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perekonomian secara umum
Petekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kehidupan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu, maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak atau warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara tersebut. Sistem liberal yang terdapat di dunia kapasitas sudah menyerap beberapa unsur dr sosialisme.
Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian yang di anut oleh bangsa indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945, menyebutkan bahwa : sietem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Didalam perekonomia indonesia tidak di kenal adanya usaha monopoli maupun monopsoni, baik yang dilakukan pemerintah maupun oleh swasta. Dalam era globalisasi suatu negara tdk mungkin menutup diri dari sistem perekonomian dunia, demikian juga indonesia terbuka terhadap perkembangan sistem ekonomi dunia. Keberania indonesia untuk ikut menyetujui GATT, AFTA, dan APEC menunjukan kemauan untuk menjadi bagian itegral dari sistem pasar internasional.
Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk dapat mencapai tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya, antara lain yaitu :
1. Sistem ekonomi diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara.
2. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
a. Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
b. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
3. Struktur ekonomi di mantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
4. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilakasanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
6. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional.
Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan dan harus mengadakan kerjasama dengan sesama manusia dan segi budaya yang merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manisfestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya, misalnya nilai terutama yang mengintegrasikan semua unsur kebudayaan menjadi satu konfigurasi kultural. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, sepeti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tradisi Perpolitikan di Indonesia
Sebagai pemenang Pemilu tahun 2009, wajar apabila Partai Demokat (PD) harus berjuang lebih keras dalam mempertahankan keberadaannya dalam pentas politik di tanah air. Selain untuk menjaga kepercayaan konstituennya, PD juga berkepentingan untuk mempertahankan posisinya pada Pemilu tahun 2014.
Karena itu, konsolidasi organisasi yang dilaksanakan lewat Kongres II PD di Bandung yang telah menghasilkan Ketua Umum DPP PD periode 2010-2015, Anas Urbaningrum, menjadi sangat strategis dalam proses perjalanan partai ini ke depan.
Munculnya dua tokoh muda, Andi Alifian Mallarangeng (AM) yang kini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KIB II dan Anas Urbaningrum (AU), mantan Anggota KPU yang kini menjadi Ketua Fraksi PD di DPR-RI, untuk bertarung memperebutkan posisi Ketua Umum DPP PD, menyiratkan kesan betapa partai yang digagas dan didirikan oleh SBY ini, memang tengah berupaya untuk lebih membumikan keberadaan mereka. Apalagi kedua tokoh muda ini seperti diketahui khalayak, tidak berada berada dalam gerbong para pendiri.
Itu berarti, baik AM maupun AU, sama-sama punya komitmen dan rasa percaya diri yang cukup tinggi untuk mengembangkan sekaligus memajukan PD. Bahwa kemudian di saat-saat akhir menjelang Kongres dibuka, muncul tokoh senior PD, Marzuki Alie (MA) yang kini menjabat Ketua DPR-RI, untuk ikut meramaikan bursa calon Ketua Umum DPP PD, membuktikan bahwa di dalam “gerbong pendiri” ternyata masih ada stok yang juga siap bertarung.
Sayangnya, entah disadari atau tidak, dalam melaksanakan konsolidasi organisasi, internal partai terkesan lebih mengedepankan “perebutan” posisi Ketua Umum daripada usaha untuk memperkokoh pondasi partai. Bahkan, karena keinginan untuk mewujudkan kehidupan politik yang modern dan demokratis, tradisi perpolitikan yang selama ini hidup dan berkembang di Indonesia cenderung diabaikan. Misalnya, kampanye yang gencar dilakukan oleh AM lewat media dinilai banyak kalangan sebagai suatu hal yang berlebihan dan mubazir, mengingat hak suara ada pada para peserta utusan dari wilayah dan cabang PD, bukan dari kalangan masyarakat seperti pada Pemilu.
Selain itu, materi kongres yang seyogyanya lebih terfokus pada pembahasan AD & ART serta program kerja selama periode kepengurusan lima tahun ke depan, harus tergeser oleh hiruk pikuk pemilihan Ketua Umum, yang konon didahulukan sebagai suatu strategi untuk mengamankan dan memuluskan jalan bagi MA. Sebelumnya, terbetik kabar, MA bakal dihadang oleh kriteria, Ketua DPR-RI tidak boleh jadi Ketua Umum DPP PD, yang akan dilegalisir dalam AD & ART organisasi.
Dalam kondisi demikian, sosok AU menuai banyak simpati dari para pemegang hak suara dalam Kongres II PD di samping upaya penggalangan yang dilakukan oleh tim sukses mereka jauh sebelum pelaksanaan kongres. Meski AM gencar berkampanye di berbagai media, bagi AU bukanlah jadi penghambat, karena suka atau tidak suka, apa yang dilakukan oleh tim suksesnya masih berada pada koridor tradisi perpolitikan di Indonesia. AU juga didukung oleh faktor-faktor, pengalaman memimpin organisasi kemasyarakatan tingkat nasional, elektabilitas dalam pemilihan umum serta posisi yang kini sedang ditempatinya yakni, Ketua Fraksi PD di DPR-RI.
Faktor-faktor tersebut tidak dimiliki oleh MA, walaupun ia kini menjabat Ketua DPR-RI, atau oleh AM yang kini menjabat Menpora. Mengapa demikian? Karena sebagian besar fungsionaris PD di tingkat wilayah dan cabang pernah aktif di organisasi kemasyarakatan, sebagaimana rekam jejak AU yang pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Karena itu, konsolidasi organisasi yang dilaksanakan lewat Kongres II PD di Bandung yang telah menghasilkan Ketua Umum DPP PD periode 2010-2015, Anas Urbaningrum, menjadi sangat strategis dalam proses perjalanan partai ini ke depan.
Munculnya dua tokoh muda, Andi Alifian Mallarangeng (AM) yang kini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KIB II dan Anas Urbaningrum (AU), mantan Anggota KPU yang kini menjadi Ketua Fraksi PD di DPR-RI, untuk bertarung memperebutkan posisi Ketua Umum DPP PD, menyiratkan kesan betapa partai yang digagas dan didirikan oleh SBY ini, memang tengah berupaya untuk lebih membumikan keberadaan mereka. Apalagi kedua tokoh muda ini seperti diketahui khalayak, tidak berada berada dalam gerbong para pendiri.
Itu berarti, baik AM maupun AU, sama-sama punya komitmen dan rasa percaya diri yang cukup tinggi untuk mengembangkan sekaligus memajukan PD. Bahwa kemudian di saat-saat akhir menjelang Kongres dibuka, muncul tokoh senior PD, Marzuki Alie (MA) yang kini menjabat Ketua DPR-RI, untuk ikut meramaikan bursa calon Ketua Umum DPP PD, membuktikan bahwa di dalam “gerbong pendiri” ternyata masih ada stok yang juga siap bertarung.
Sayangnya, entah disadari atau tidak, dalam melaksanakan konsolidasi organisasi, internal partai terkesan lebih mengedepankan “perebutan” posisi Ketua Umum daripada usaha untuk memperkokoh pondasi partai. Bahkan, karena keinginan untuk mewujudkan kehidupan politik yang modern dan demokratis, tradisi perpolitikan yang selama ini hidup dan berkembang di Indonesia cenderung diabaikan. Misalnya, kampanye yang gencar dilakukan oleh AM lewat media dinilai banyak kalangan sebagai suatu hal yang berlebihan dan mubazir, mengingat hak suara ada pada para peserta utusan dari wilayah dan cabang PD, bukan dari kalangan masyarakat seperti pada Pemilu.
Selain itu, materi kongres yang seyogyanya lebih terfokus pada pembahasan AD & ART serta program kerja selama periode kepengurusan lima tahun ke depan, harus tergeser oleh hiruk pikuk pemilihan Ketua Umum, yang konon didahulukan sebagai suatu strategi untuk mengamankan dan memuluskan jalan bagi MA. Sebelumnya, terbetik kabar, MA bakal dihadang oleh kriteria, Ketua DPR-RI tidak boleh jadi Ketua Umum DPP PD, yang akan dilegalisir dalam AD & ART organisasi.
Dalam kondisi demikian, sosok AU menuai banyak simpati dari para pemegang hak suara dalam Kongres II PD di samping upaya penggalangan yang dilakukan oleh tim sukses mereka jauh sebelum pelaksanaan kongres. Meski AM gencar berkampanye di berbagai media, bagi AU bukanlah jadi penghambat, karena suka atau tidak suka, apa yang dilakukan oleh tim suksesnya masih berada pada koridor tradisi perpolitikan di Indonesia. AU juga didukung oleh faktor-faktor, pengalaman memimpin organisasi kemasyarakatan tingkat nasional, elektabilitas dalam pemilihan umum serta posisi yang kini sedang ditempatinya yakni, Ketua Fraksi PD di DPR-RI.
Faktor-faktor tersebut tidak dimiliki oleh MA, walaupun ia kini menjabat Ketua DPR-RI, atau oleh AM yang kini menjabat Menpora. Mengapa demikian? Karena sebagian besar fungsionaris PD di tingkat wilayah dan cabang pernah aktif di organisasi kemasyarakatan, sebagaimana rekam jejak AU yang pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Langganan:
Postingan (Atom)