Jumat, 02 Desember 2011

Model data dan desain DataBase

A.proses desain data base
Basis Data biasanya merupakan salah satu bagian dari suatu sistem informasi yang besar yang antara lain terdiri dari:
• Data
• Perangkat lunak DBMS
• Perangkat keras komputer
• Perangkat lunak dan sistem operasi komputer
• Program-program aplikasi
• Pemrogram, dll

B.Diagram hubungan entitas /er/entity relationship
-Entitas = objek dalam bentuk fisik maupun konsep yang dapat dibedakan dengan objek lainnya.
Contoh : entitas MAHASISWA, entitas BUKU, entitas MATAKULIAH

-Model ER = kumpulan konsep dari entitas, atribut, relationship serta konstrain lainnya yg menggambar kan struktur basis data dan transaksi pada basis data

-Relationship = Hubungan yang terjadi antara satu entitas atau lebih.
Contoh, relationship mengambil yang menggambarkan mahasiswa yang mengambil matakuliah.

C.Model data area (relationship ,even ,agen)
Pengertian Resource Event Agent (REA)

sumber daya, Acara, Agen (REA) adalah model bagaimana sebuah sistem akuntansi dapat kembali direkayasa untuk usia komputer. REA awalnya diusulkan pada tahun 1982 oleh William E. McCarthy sebagai model akuntansi umum, dan berisi konsep sumber daya, peristiwa dan agen.

REA adalah model yang populer dalam sistem informasi pengajaran akuntansi (AIS). Tapi ini jarang terjadi pada praktik bisnis-perusahaan tidak dapat dengan mudah membongkar sistem warisan mereka untuk memenuhi tuntutan radikal REA's.

Model REA menghilangkan objek akuntansi banyak yang tidak diperlukan dalam usia komputer. Yang paling terlihat dari ini adalah debit dan kredit-double-entry pembukuan menghilang dalam sistem REA. Banyak buku besar umum juga menghilang, setidaknya sebagai obyek persisten, - misalnya, piutang atau hutang. Komputer dapat menghasilkan account tersebut secara real time menggunakan catatan sumber dokumen.

REA memperlakukan sistem akuntansi sebagai representasi virtual bisnis yang sebenarnya. Dengan kata lain, itu menciptakan objek komputer yang langsung mewakili benda nyata dunia bisnis. Dalam istilah ilmu komputer, REA adalah suatu ontologi. Objek nyata termasuk dalam model REA adalah:

* Barang, jasa atau uang, yaitu, SUMBER DAYA
* Transaksi bisnis atau perjanjian yang mempengaruhi sumber daya, yaitu, KEJADIAN
* Orang atau badan-badan manusia lain (perusahaan lain, dll), yaitu, AGEN

Ini kontras objek dengan istilah akuntansi konvensional seperti aktiva atau kewajiban, yang kurang langsung terkait dengan objek dunia nyata. Sebagai contoh, aset akuntansi konvensional seperti goodwill tidak sumber REA.

Ada model REA terpisah untuk setiap proses bisnis di perusahaan. Sebuah proses bisnis secara kasar sesuai dengan departemen fungsional, atau fungsi dalam rantai nilai Michael Porter. Contoh dari proses bisnis akan penjualan, pembelian, konversi atau manufaktur, sumber daya manusia, dan pendanaan.

Di jantung masing-masing model REA biasanya ada sepasang peristiwa, dihubungkan oleh hubungan pertukaran, biasanya disebut sebagai hubungan "dualitas". Salah satu peristiwa biasanya merupakan sumber daya yang diberikan atau hilang, sementara yang lain merupakan sumber daya yang diterima atau diperoleh. Sebagai contoh, dalam proses penjualan, satu peristiwa akan "penjualan"-di mana barang diberikan up-dan yang lain akan "penerimaan kas", dimana kas diterima. Kedua peristiwa yang terkait, yaitu sebuah penerimaan kas terjadi dalam pertukaran untuk penjualan, dan sebaliknya. Hubungan dualitas dapat lebih kompleks, misalnya, dalam proses manufaktur, maka akan melibatkan lebih dari dua peristiwa (lihat Dunn et al [2004] untuk contoh.).

REA sistem biasanya dimodelkan sebagai database relasional, meskipun hal ini tidak wajib. Desain biasanya menggunakan diagram entitas-hubungan. Filosofi dari REA mengacu pada gagasan Pola Desain dapat digunakan kembali, meskipun pola REA digunakan untuk menggambarkan database daripada program berorientasi objek, dan sangat berbeda dari 23 pola kanonik dalam buku pola desain asli oleh Gamma et al. (Yang tidak mengherankan karena Gamma et al. Pola benar-benar penerapan pola untuk berkeliling kekurangan dalam C + + bukan dari pola desain per se). Penelitian di REA menekankan pola (misalnya, Hruby et al. 2006). Berikut adalah contoh pola REA dasar:

Pola ini diperluas untuk mencakup komitmen (janji untuk terlibat dalam transaksi, misalnya, seorang sales order), kebijakan, dan konstruksi. Dunn et al. (2004) memberikan gambaran yang baik pada tingkat sarjana (untuk jurusan akuntansi), sementara Hruby et al. (2006) adalah sebuah referensi canggih untuk ilmuwan komputer.

REA pengaruh berkelanjutan terhadap standar electronic commerce ebXML, dengan W. McCarthy secara aktif terlibat dalam komite standar. Standar XBRL GL bersaing namun adalah bertentangan dengan konsep REA, karena erat meniru double-entry pembukuan

D. contoh kasus diagram er dan real :
diagram ER :
KASUS
Topik yang dipilih untuk pembahasan nya adalah Sistem Informasi Nilai Siswa (SINIS) pada Sekolah Menengah Pertama.

PENENTUAN ENTITAS
SINIS membutuhkan 4 entitas utama, yaitu :

1. Entitas Siswa

Yang berisi : NIS (Nomor Induk Siswa sebagai Primary Key) dan nm_siswa (nama siswa).
2. Entitas MatPel (Mata Pelajaran)

Yang berisi : id_MatPel (id mata pelajaran sebagai Primary Key) dan nm_MatPel (nama mata pelajaran).
3. Entitas Kelas

Yang berisi : id_Kelas (id kelas sebagai Primary Key) dan nm_Kelas (nama kelas).
4. Entitas Guru

Yang berisi : id_Guru (id guru sebagai Primary Key) dan nm_Guru (nama guru).

PENENTUAN RELASI
Setelah dilakukan penentuan entitas untuk diagram E-R, maka akan terjadi relasi antara entitas satu dengan entitas lainnya, sebagai berikut :

1. Entitas Siswa dan entitas MatPel memiliki relasi Banyak ke Banyak (N:N).
2. Entitas Siswa dan entitas Kelas memiliki relasi Banyak ke Satu (N:1).
3. Entitas Kelas dan entitas MatPel memiliki relasi Banyak ke Banyak (N:N).

Dari uraian diatas dapat digambarkan diagram E-R nya sebagai berikut.

E-BUSINESS

E-BUSINESS
1. Pengertian e-Business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.

Penggunaan sehari-hari, e-business tidak hanya menyangkut perdagangan elektronik atau e-commerce saja. Dalam hal ini, e-commerce lebih merupakan sub bagian dari e-business, sementara e-business meliputi segala macam fungsi dan kegiatan bisnis menggunakan data elektronik, termasuk pemasaran Internet. Sebagai bagian dari e-business, e-commerce lebih berfokus pada kegiatan transaksi bisnis lewat www atau Internet. Dengan menggunakan sistem manajemen pengetahuan, e-commerce mempunyai goal untuk menambah revenu dari perusahaan.

E-business berkaitan secara menyeluruh dengan proses bisnis termasuk value chain: pembelian secara elektronik (electronic purchasing), manajemen rantai suplai (supply chain management), pemrosesan order elektronik, penanganan dan pelayanan kepada pelanggan, dan kerja sama dengan mitra bisnis. E-business memberi kemungkinan untuk pertukaran data di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, baik lewat web, Internet, intranet, extranet atau kombinasi di antaranya.

2.Pengaruh e-Bisnis dalam proses bisnis
Pengaruh E-Bisnis Atas Aktivitas-aktivitas Rantai Nilai

- Rantai Nilai-Aktivitas Utama Peluang E-Bussiness
- Logistik lingkar dalam
- Akuisisiproduk yang dapat digitalkan
- Pengurangan persediaan penyangga
- Operasi
- Produksi yang lebih cepat, lebih akurat
- Logistik lingkar luar
- Distribusi produk yang dapat digitalkan
- Pelacakan status berkelanjutan
- Penjualan dan pemasaran
- Peningkatan pelayanan ke pelanggan
- Pengurangan biaya iklan
- Periklanan dengan lebih efektif
- Pelayanan dan dukungan purna jual
- Mengurangi biaya
- Ketersediaan pelayanan 24/7
- Pembelian
- Sumber daya manusia
- Infrastruktur
- Identifikasi sumber dan lelang terbalik
- Pelayanan mandiri karyawan
- EFT, FEDI, Pembayaran elektronik lainnya

3.Infrastruktur e-Bisnis

Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

4.Kunci Keberhasilan e-bisnis
Faktor-faktor keberhasilan E-Bussiness

Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business :

Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan.
Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun, yaitu : Validitas, Integritas, dan Privasi.

E-business dan strategi organisasi. Nilai strategis untuk melakukan implementasu e-business tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhan.

5. contoh kasus dalam E-BUSINESS :
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).

Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.

Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).

Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).

Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).

Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.

Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.

Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.

Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.